Foto : MHV/STC M. HENDRA VRAMENIA, SH | STC ACEH TAMIANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Aceh bersama petu...
Foto : MHV/STC |
ACEH TAMIANG - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Provinsi Aceh bersama petugas dari Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tamiang melakukan operasi pangan di kawasan Pasar Upah Kecamatan Bendahara dan kawasan pasar Kota Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang. Agenda Operasi Bersama ini terdiri dari pemeriksaan sarana baik toko, swalayan maupun grosir di Pasar Upah dan pasar Kuala simpang pada Hari Rabu(24/7).
Dalam operasi tersebut Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Aceh menemukan bahan pangan ilegal dan kedaluwarsa di beberapa toko grosir dan warung di di Pasar Upah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Barang-barang kedaluwarsa yang ditemukan berupa jajanan anak-anak seperti Qtela Singkong,Chetoos,chiki balls,tritos Snack Gandum, Keju Chessy dan,segar dingin jeruk nipis. Sedangkan Sedangkan barang produk Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal yang di temukan berupa kratindaeng kaleng Red Bull buatan Thailand dan sarana distribusi pangan yang menjual obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) seperti Serbuk Brastomolo sebanyak 12 Kotak atau 120 Bungkus.
Foto : MHV/STC |
“Para penjual keberatan barang-barangnya disita, karena beralasan barang itu sudah dibeli dan akan dikembalikan ke distributor untuk diganti yang baru. Namun, tetap kita sita sesuai prosedur yang telah ditetapkan, apabila ditemukan makanan ataupun minuman seperti itu maka akan diamankan atau dimusnahkan,” jelasnya.
Edwin menambahkan, pihaknya telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada para penjual, dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kepala BBPOM Aceh.
Lebih lanjut Edwin mengatakan di kedua daerah itu ditemukan makanan kedaluwarsa berupa jajanan anak-anak seperti Qtela Singkong, Chetoos, chiki balls, tritos Snack Gandum, Keju Chessy, segar dingin jeruk nipis dan susu Carnation, bihun jagung Idola,Mie sedap, teh bendera celup, Roti Unibis, mie sedap cup yang kemasannya sudah berkarat,bocor dan rusak. (***)
“Selain barang-barang kedaluwarsa, penjual juga harus memperhatikan kebersihan barang-barang tersebut dari debu. Apalagi tokonya berada di depan jalan besar, harus sering membersihkan kemasan luarnya agar tidak berdebu,” demikian imbuhnya