HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Aceh akan Latih 250 Poktan Tamiang

Hasanuddin Darjo, MM (foto: MHV-STC) Yeddi Al-Aydrus | STC ACEH TAMIANG - Sebanyak 250 kelompok Tani (Poktan) yang ada di Kabupaten A...

Hasanuddin Darjo, MM (foto: MHV-STC)
Yeddi Al-Aydrus | STC

ACEH TAMIANG - Sebanyak 250 kelompok Tani (Poktan) yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang akan dilatih mengenai kelembagaan Kelompok Tani yang dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh (BKPP-Luh) Aceh. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Provinsi Aceh Drs.Hasanuddin Darjo, MM di sela-sela acara Rembung Utama Kontak Tani Nelayan Andalan Aceh yang dilaksanakan baru-baru ini di Hotel Sultan Banda Aceh.

"Sebanyak 250 Kelompok Tani dari kabupaten Aceh Tamiang akan dilatih mengenai Kelembagaan kelompok tani di Banda Aceh,masalah Jadwal dan tempat pelaksanaan nanti kita cari waktu pas,yang pasti pelatihan tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini", ujar Hasanuddin Darjo.



Sementara itu Wakil Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Tamiang M. Hendra Vramenia,SH yang juga hadir sebagai peserta dalam kegiatan Rembung utama KTNA di Banda Aceh, sangat menyambut positif rencana dari Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Provinsi Aceh yang akan melatih 250 Kelompok Tani yang ada di Kabupaten Aceh mengenai Kelembagaan Kelompok Tani.

"Kelembagaan kelompok tani itu diibaratkan sebagai rumah atau wadah, bagaimana program pertanian yang berkelanjutan dan mandiri itu dapat terlaksana kalau rumah nya masih bocor, dan perihal kelembagaan kelompok tani bukan hanya menjadi beban Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian tapi menjadi beban semua pihak pemangku kepetingan yang bergerak di bidang pertanian" tegas Hendra.



M. Hendra Vramenia SH (foto : STC)
Lebih Lanjut Hendra menjelaskan saat ini kelompok tani bisa diklasifikasi menjadi tiga jenis kelompok tani yakni : Pertama Kelompok Tani Merpati yang di tafsirkan sebagai kelompok yang  lahir di karenakan ada bantuan dari pemerintah,setelah bantuan itu tidak ada kelompok tersebut vakum,Kedua kelompok Tani pendati yaitu kelompok tani yang tumbuh karena di dorong dulu baru berjalan dan Ketiga kelompok Tani Sejati yakni kelompok tani  yang didirikan karena persamaain persepsi antar sesama anggota,dan semua komponen yang di wajibkan di dalam Permentan No 273 Tahun 2007 seperti plang kelompok,simpanan wajib,simpanan pokok,AD/ART,kelas pengukuhan,buku tamu,RDK,RDKK dan Saung atau balai pertemuan ,sehingga di kelompok tani sejati akan lahir kelompok tani yang kuat dan mandiri.

Saat ini di kabupaten Aceh Tamiang terdapat 645 kelompok tani yang sudah terdaftar di dalam SK Bupati Nomor 353 Tahun 2012, tapi hanya 10-20 % kelompok tani yang sesuai dengan Permentan No 273 tahun 2007 ,artinya hanya 120 kelompok tani yang memenuhi aturan dan legal administrasi.

"Ini sangat ironis,aturan di buat untuk di jalan kan,tapi sebaliknya terjadi di kabupaten Aceh Tamiang, aturan di buat untuk di langgar", ujarnya.

Hendra menunding ada pihak-pihak tertentu yang mencari  keuntungan atas nama kelompok tani,dengan memperbanyak kelompok Tani" Yang lebih anehnya pihak yang berkompeten atas terbentuknya kelompok tani ,hanya bisa diam dan diam sehingga lahirlah 525  kelompok tani yang tidak memenuhi ketentuan Permentan No 273 Tahun 2007 tapi terdaftar di SK Bupati tahun 2012 dan bagaimana dengan kelompok tani yang tidak terdaftar di SK Bupati alias kelompok tani siluman,mungkin ratusan kelompok siluman yang tumbuh berkembang tanpa ada pengawasan dari pihak yang berkompeten", jelasnya.

Hendra berharap melaui pelatihan kelembagaan kelompok tani yang telah direncanakan oleh Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Aceh, akan melahirkan kelompok tani yang mandiri dan kuat di Kabupaten Aceh Tamiang dengan dukungan penuh semua pihak yang terkait  dan tidak ada lagi ruang untuk kelompok tani merpati dan kelompok tani sendati di bumi muda sedia dengan cara tidak mendaftarkan kedua jenis  kelompok tersebut di SK Bupati untuk tahun berikutnya. (***)