Foto : MHV-STC Yeddi Alaydrus | SUARA TAMIANG ACEH TAMIANG - Berdasarkan hasil kunjungan lapangan di 11 kecamatan, dari 645 kelo...
Foto : MHV-STC |
Yeddi Alaydrus | SUARA TAMIANG
ACEH TAMIANG - Berdasarkan
hasil kunjungan lapangan di 11 kecamatan, dari 645 kelompok tani yang ada
di Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan SK Bupati No 353 tahun 2012 cuma
ada 20 Persen kelompok tani yang memenuhi standar tentang kelembangaan
Kelompok Tani sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 273 tahun
2007", ujar Hendra Vramenis SH dalama materinya pada acara Rapat kordinasi tingkat kecamatan yang
dilaksanakan Distannak Tamiang di Aula BPP kecamatan Bandar Pusaka Selasa (11/06).
Hendra juga menekankan, perlunya pembenahan kelembangaan kelompok Tani sesuai Permentan Nomor 273 Tahun 2007 dan aturan pendukung lainnya seperti SK Bupati Aceh Tamiang tentang pelegalisasian kelompok tani yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
Lebih Lanjut Hendra mengatakan ini sangat ironis, karena kelembangaan kelompok tani merupakah suatu yang pokok untuk pembangunan pertanian yang tepat sasaran dan Hendra berharap adanya persamaan persepsi antara petugas dilapangan, antara PPL dengan Matri Tani sehingga terwujud kelembagaan kelompok tani yang kuat dan mandiri.
"Sikronisasi antara PPL dan Matri Tani itu sangat penting apalagi dalam penentuan Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL) untuk setiap kegiatan yang akan di usulkan,disarankan tidak memasukkan kelompok tani yang diluar SK Bupati Aceh Tamiang atau kelompok yang belum sesuai dengan Permentan No 273 Tahun 2007 tentang Kelembangaan Petani",ujar Hendra. (***)