Foto : Soeparmin/STC SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor a...
Foto : Soeparmin/STC |
SOEPARMIN | STC
ACEH
TAMIANG
| Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor antar
Provinsi, kini 2 pelaku beserta 12 barang bukti (BB) sepeda motor yang mereka
sikat dari korban diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
Berkat
kejelian serta kepiawaian personil polisi dalam mengungkap fakta kejahatan,
kini Leo Candra bin Saiful (18) mendekam
di Sel tahanan Polres Aceh Tamiang setelah babak belur oleh amukan massa. Nasib
baik masih berpihak pada Leo, sehingga jiwanya dapat terselamatkan dari amukan
warga setelah aparat Kepolisian datang dan mengamankannya.
Remaja
warga Kampung Perdamaian Kecamatan Kualasimpang dengan kondisi wajah memar
akibat bogeman massa tersebut diamankan
petugas di kawasan kampung Tanjung Karang Kecamatan Karang Baru.
Kapolres
Aceh Tamiang AKBP Dicky Sondani SIK, MH melalui Kasat Reskrim, IPTU Benny
Cahyadi SH mengatakan, massa sempat
mempreteli pakaian berlapis Leo dan ditumpukkan ditubuhnya untuk dibakar. Dengan
modus mengenakan pakaian hingga berlapis 5, Leo melakukan aksinya, kepada
Petugas Leo mengaku pakaian berlapis tersebut digunakan untuk mengelabui dari
kejaran massa maupun Petugas Kepolisian.
“Pengakuan
pelaku, pakaian berlapis 5 itu hanya sabagai modus alat untuk mengelabui,
tuannya adalah, dia segera membuka dan membuang pakaian luarnya, jika dalam
kejaran petugas atau massa. Bahkan diantara celana yang dipakai ada celana
lorengnya”, papar Kasat Reskrim, Benny Cahyadi SH.
Dari
pengembangan yang dilakukan, Polisi juga berhasil menangkap Hadi Supriatna bin
Sumarlan (40) yang juga sedang melakukan aksinya di daerah Simpang Empat Upah.
Ternyata warga Jalan Umar Baki Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tersebut
selama ini telah menekuni dua profesi. Yakni pelaku pencurian sekaligus sebagai
Boss dan penadah barang curian yang dilakukan Leo Candra.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dari
kasus yang dilakukan 2 pelaku tindak kriminal yang diduga telah memiliki
jaringan yang telah mengakar ini. “ Kita terus upayakan pengembangan dalam
kasus ini, karena diduga TSK sudah memiliki jaringan sindikat curanmor di Wilayah
Hukum Polres Aceh Tamiang. (***)