HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polres Atam Sikat 12 Bandar Togel dan 2 Pelaku Judi Online

Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus empat belas orang pelaku judi ...

Foto : Rico Fahrizal/STC
RICO FAHRIZAL | STC

ACEH TAMIANG | Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus empat belas orang pelaku judi online dan Bandar jud togel (toto gelap). Tertangkapnya pelanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir tersebut merupakan hasil digelarnya operasi diwilayah hukum Polres Aceh Tamiang yang dimulai sejak tanggal 2 hingga 9 Juni.

Dari keempat belas pelaku judi itu masing masing 12 orang sebagai Bandar judi togel, sedangkan 2 orang lainnya diketahui sebagai pemain judi online. Para pelaku diringkus pihak keamanan beserta barang buktinya yang kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.

Barang bukti dari  tersangka judi online, polisi berhasil menyita 2 unit CPU komputer dan Kartu ATM. Polisi juga menyita uang kontan senilai Rp 4,5 Juta, buku  mimpi, rekapan nomor togel, pulpen dan 7 unit Handpone dari berbagai merek.

Pelaku Bandar judi togel yang berhasil digiring dan kini mendekam di Mapolres Aceh Tamiang tersebut yakni, Arman bin Wongsorejo (40),  Fauzi bin Ayub (23), keduanya warga Matang Tepah, Kecamatan Bendahara, Wahyunda (19), warga Sapta Marga Kecamatan Manyak Payed, Abdul Salam (43) warga Dusun A. Rahim Desa Kota Lintang Kualasimpang, Saiful Bahri (50) Dusun Sa’dah Kota Lintang serta Zulkifli (42) dan Kamaruddin bin Juned (38) juga warga Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang.

Selain itu Supriadi (38) warga Desa Bukit Tempurung, Wahadi (43) warga Dusun Bakti Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda, Sudirwan Warga Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda, M. Ali alias Ceng Kwi warga Kota Lintang Kualasimpang dan Marhalim warga Dusun Lubuk Dalam Desa Air Masin Kecamatan Seruway, juga merupakan Bandar togel.

Sementara itu dua pelaku judi online masing masing adalah, Julian R (38) warga Paya Bedi dan  Surya Darma warga Desa Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani  SH. SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi SH yang dikonfirmasi STC, Senin (10/6/2013) diruang kerjanya menyebutkan, dua tersangka kasus judi online merupakan tersangka yang dikenakan dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian. Sementara 12 orang tersangka  kasus judi togel akan dikenakan Qanun Nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir (Judi).

Benny menyebutkan, bagi para tersangka judi togel akan dilepas setelah menjalani proses pemeriksaan. Karena dalam menindaklanjuti kasus itu merupakan tugas WH (Wilayatul Hisbah) untuk memberikan hukuman cambuk. Disebutkannya, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku. Namun jika hal tersebut terulang kembali, pelaku akan dijebloskan ke hotel prodeo.

“Tersangka judi Online tetap kita tahan karena melanggar pasal 303 KUHP. Tetapi para pelaku Maisir (judi) togel setelah selesai proses akan dilepas karena mereka melanggar Qanun Aceh. Bagi mereka yang  melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir akan dieksekusi hukuman cambuk, kasusnya mereka akan ditangani oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH)”, ungkap Benny. (***)