Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus empat belas orang pelaku judi ...
Foto : Rico Fahrizal/STC |
ACEH TAMIANG | Polres
Aceh Tamiang berhasil meringkus empat belas orang pelaku judi online dan Bandar
jud togel (toto gelap). Tertangkapnya pelanggar KUHP pasal 303 tentang
perjudian dan Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir tersebut merupakan hasil
digelarnya operasi diwilayah hukum Polres Aceh Tamiang yang dimulai sejak
tanggal 2 hingga 9 Juni.
Dari keempat belas pelaku judi itu masing masing 12
orang sebagai Bandar judi togel, sedangkan 2 orang lainnya diketahui sebagai
pemain judi online. Para pelaku diringkus
pihak keamanan beserta barang buktinya yang kini diamankan di Mapolres Aceh
Tamiang.
Barang bukti dari tersangka judi online,
polisi berhasil menyita 2 unit CPU komputer dan Kartu ATM. Polisi juga menyita
uang kontan senilai Rp 4,5 Juta, buku mimpi, rekapan nomor togel, pulpen
dan 7 unit Handpone dari berbagai merek.
Pelaku Bandar judi togel yang berhasil digiring dan
kini mendekam di Mapolres Aceh Tamiang tersebut yakni, Arman bin Wongsorejo
(40), Fauzi bin Ayub (23), keduanya warga Matang Tepah, Kecamatan
Bendahara, Wahyunda (19), warga Sapta Marga Kecamatan Manyak Payed, Abdul Salam
(43) warga Dusun A. Rahim Desa Kota Lintang Kualasimpang, Saiful Bahri (50)
Dusun Sa’dah Kota Lintang serta Zulkifli (42) dan Kamaruddin bin Juned (38)
juga warga Desa Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang.
Selain itu Supriadi (38) warga Desa Bukit
Tempurung, Wahadi (43) warga Dusun Bakti Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan
Muda, Sudirwan Warga Desa Jawa Kecamatan Kejuruan Muda, M. Ali alias Ceng Kwi
warga Kota Lintang Kualasimpang dan Marhalim warga Dusun Lubuk Dalam Desa Air
Masin Kecamatan Seruway, juga merupakan Bandar togel.
Sementara itu dua pelaku judi online masing masing
adalah, Julian R (38) warga Paya Bedi dan Surya Darma warga Desa
Sriwijaya Kecamatan Kota Kualasimpang.
Kapolres
Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SH. SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Benny Cahyadi SH yang dikonfirmasi
STC,
Senin (10/6/2013) diruang kerjanya menyebutkan, dua tersangka kasus judi online
merupakan tersangka yang dikenakan dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara 12 orang tersangka kasus judi togel akan dikenakan Qanun Nomor
13 tahun 2003 tentang Maisir (Judi).
Benny menyebutkan, bagi para tersangka judi togel
akan dilepas setelah menjalani proses pemeriksaan. Karena dalam menindaklanjuti
kasus itu merupakan tugas WH (Wilayatul Hisbah) untuk memberikan hukuman cambuk.
Disebutkannya, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku.
Namun jika hal tersebut terulang kembali, pelaku akan dijebloskan ke hotel
prodeo.
“Tersangka judi Online tetap kita tahan karena
melanggar pasal 303 KUHP. Tetapi para pelaku Maisir (judi) togel setelah
selesai proses akan dilepas karena mereka melanggar Qanun Aceh. Bagi mereka
yang melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang Maisir akan dieksekusi
hukuman cambuk, kasusnya mereka akan ditangani oleh Polisi Wilayatul Hisbah (WH)”,
ungkap Benny. (***)