Foto : Soeparmin/STC SOEPARMIN | STC ACEH TAMIANG | ...
Foto : Soeparmin/STC |
SOEPARMIN | STC
ACEH
TAMIANG
| Sepucuk senpi jenis pistol rakitan dan 124 buah amunisi berhasil
ditemukan Tim Resmob Polres Aceh Tamiang setelah dilakukan pencarian
dipekarangan belakang bawah rumpun bambu di sebuah kawasan Kecamatan seruway
Kabupaten Aceh Tamiang. Ditemukannya senpi beserta amunisinya tersebut berkat
adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada Kepolisian Resort Aceh
Tamiang.
Menanggapi
Informasi dari masyarakat, Polres Aceh Tamiang segera melakukan penyelidikan
selama 1 Bulan kedaerah lokasi. Informasi menyebutkan adanya 2 pucuk senjata
yakni jenis laras panjang dan pistol yang ditanam dibawah rumpun bambu samping
kuburan di Desa Muka Sungai Kuruk Kecamatan Seruway yang disimpan oleh Kh alias
Tison warga setempat.
“Informasi
yang kami terima mengatakan, senjata tersebut disimpan oleh mantan Panglima GAM
berinisial Kh alias Tison, dibawah rumpun bambu disamping kuburan, dengan
ditandai gundukan tanah. Ternyata yang kami temukan hanya sepucuk Pistol
rakitan beserta 124 butir peluru”, terang Kasat Reskrim, IPTU Benny Cahyadi SH,
Selasa (18/6) diruang kerjanya.
Foto : Soeparmin/STC |
Benny
mengatakan, dalam penyisiran lokasi, barang ilegal tersebut ditemukan pada
pukul 03.00
wib Senin (17/6) dini hari setelah melakukan penggalian lubang di empat titik.
Dan hasilnya, barang dimaksud ditemukan didalam sebuah kaleng biscuit. Pistol
beserta amunisi yang ditemukan itu, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.
“Waktu
dilakukan penggalian dilobang keempat, ternyata ditemukan
sebuah kaleng biskuit yang didalamnya terdapat sebuah senjata pistol yang
dibalut dengan kain berwarna hitam berikut dengan Seratusan amunisi”,
Polres Aceh Tamiang tetap melakukan pencarian
sepucuk senjata laras panjang yang diinformasikan masyarakat
senjata tersebut juga milik Kh alias Tison. Ketika dilakukan penggerebekan,
oknum mantan panglima GAM, Kh alias tison yang diduga sebagai pemilik senpi
tersebut tidak berada dirumahnya, kini Polres Aceh Tamiang menetapkan Kh alias
Tison sebagai DPO. (***)