HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Masyarakat Aceh Tamiang Protes Daftar Penerima ‘Balsem’

Foto: Medanbisnis ACEH TAMIANG | STC -  Puluhan warga Kota Kualasimpang,Senin (24/6), mendatangi kantor camat serta kantor pos setempat...

Foto: Medanbisnis
ACEH TAMIANG | STC -  Puluhan warga Kota Kualasimpang,Senin (24/6), mendatangi kantor camat serta kantor pos setempat untuk mempertanyakan pembagian dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). 

Menurut mereka, penerima dana tidak sesuai dengan keadaan masyarakat yang sebenarnya. Menurut salah seorang warga Kampung Bukit Tempurung berinisial SY (53), dia tidak mendapat dana bantuan sementara. 

Pada hal hingga saat ini dia masih mendapat beras untuk masyarakat miskin (raskin). “Sementara saya seorang janda yang tidak memiliki pekerjaan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari tidak menerima, justru yang menerima orang yang lebih baik kehidupannya,” ungkap janda yang mengaku beranak empat tersebut. 

Di tengah-tengah kerumunan warga yang meminta penjelasan soal bantuan yang sering disebut juga ‘balsem’, Camat Kota Kualasimpang Mixdonal mengatakan pihaknya bukan penentu dan pengarah soal daftar penerima bantuan langsung tersebut. 

Namun begitu, dia berjanji akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Menurut Mixdonal, terkait daftar penerima BLSM yang bertanggung jawab adalah Biro Pusat Statistik (BPS). 

Sebab pendataan dan penilaian kriteria masyarakat yang seperti apa dan bagaimana patut menerimanya, menjadi wewenang lembaga negara tersebut. 

Kepala BPS Aceh Tamiang, Nursaidah SE ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menyatakan, daftar penerima BLSM diputuskan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dalam hal ini di bawah kewenangan Kementerian Sekretariat Negara. 

Nursaidah menyebutkan, berdasarkan surat yang diterimanya  dari TNP2K Nomor B-352/Setwapres/D-3/TNP2K.0304/05/2012 tertanggal 29 Mei 2012 yang menggunakan basis data terpadu hasil PPLS 2011, dimungkinkan terjadi perubahan kuota dan daftar rumah tangga untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. 

”Pihak kami tidak memiliki kewenangan apapun selain data yang disampaikan TNP2K,” katanya lagi.Tidak Layak Sementara para kepala desa (keuchik) di Kabupaten Aceh Besar juga menilai ada warga yang tidak layak memperoleh kartu perlindungan sosial (KPS), karena kemampuan ekonominya di atas orang miskin. 

"Ada warga yang sangat layak justru tidak termasuk dalam data penerima KPS di desa kami. Ini jelas tidak adil," kata Keuchik Acee Rayeuek, Kecamatan Ingin Jaya, Zainal di Lambaro, Senin (24/6). 

Saat ditemui di Kantor Pos Pembantu Lambaro, ia menjelaskan sebagian penerima manfaat bantuan pemerintah justru orang yang mampu secara ekonomi. "Ini tidak adil. 

Saya sedih ada orang dhuafa hanya jadi penonton bukan penikmat bantuan pemerintah sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak," katanya. 

Selain itu, Zainal juga menjelaskan, jika data penerima tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan maka yang kewalahan adalah kepala desa. 

"Artinya, masyarakat menuding data penerima KPS itu dari desa yang diberikan oleh Kades, padahal saya sendiri tidak pernah memberikan data tersebut. 

Informasi saya peroleh menyebutkan data penerima KPS itu adalah hasil Sensus 2008," kata dia. ( Medanbisnis )