HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hakim PN Kualasimpang ‘Keberatan’ Atas Pemberitaan Dirinya

Foto : oktavian.762.blogspot.com RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Terkait pemberitaan “Hakim AJK selingkuh dengan pekerja ka...


Foto : oktavian.762.blogspot.com

RICO FAHRIZAL | STC

ACEH TAMIANG | Terkait pemberitaan “Hakim AJK selingkuh dengan pekerja karaoke” sebagaimana yang dimuat di media harian terbitan Aceh beberapa waktu lalu. Hakim PN Kualasimpang, Andi J Konggoasa merasa dirugikan akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence) sehingga merugikan nama baik dan institusinya.

“Berita itu fitnah, agar reputasi dan nilai positif yang telah saya bangun selama ini jatuh. Itu tanpa berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Andi.

Dikatakan Andi J Konggoasa, wartawan media harian terbitan Aceh berinisial ‘DN’ memanfaatkan kegamangan istri saya yang saat itu psikologisnya tidak stabil akibat konflik rumah tangga, sehingga melontarkan hal-hal negatif yang tidak berdasarkan fakta dan bukti.

Akibatnya, lanjut Andi, muncul berita murahan berbau fitnah yang tidak berimbang terhadap dirinya selaku pejabat publik sehingga jadi santapan konsumsi publik. “Jadi itu tidak benar! Saya merasa difitnah dengan pemberitaan tersebut. Oknum wartawan ‘DN’ itu tidak melakukan cross check terlebih dahulu, sehingga beritanya tidak seimbang. Sebagai seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri Kualasimpang, saya punya pimpinan yang bisa dikonfirmasi”, kata Andi.

Menurut Andi J Konggoasa berdasarkan informasi yang didapatnya, oknum wartawan yang mengaku dari media harian terbitan Aceh, ‘DN’ sebelumnya diduga telah menerima sejumlah uang untuk menyajikan berita fitnah dan tidak memenuhi kaedah-kaedah kode etik jurnalis.

Lebih jauh Andi JK mengatakan persoalan rumah tangganya  merupakan domain privat dan telah diproses dilembaga yang berwenang dalam menggali dan menilai serta menginformasikan secara akurat yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Andi menambahkan dalam pemberitaan itu, wartawan yang bernama ‘DN’ dinilainya sangat amatir dalam menghimpun data. Dia tidak menguji informasi yang diperolehnya. “Seharusnya ia dalam penyajian berita tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah (the presumption of innocence), tapi itu tidak dilakukannya.

“Pemberitaannya lebih mengutamakan kecepatan (deadline) dari pada kecermatan. Dia telah mencampur adukkan fakta dan opini, tidak berdasar bukti dan fakta yang akurat karena langsung memberitakannya. Akibatnya berita itu merugikan nama baik saya.  Ini merupakan kejahatan sekaligus pelanggaran kode etik jurnalistik itu sendiri,” papar Andi.

Andi JK juga mengaku telah menyurati dan menghubungi pihak redaksi  media harian tempat ‘DN’ bekerja, soal keberatannya dengan pemberitaan tersebut. Namun sampai kini hak jawab dan klarifikasi isi berita yang menyangkut nama baiknya belum dipenuhi. “Saya sangat menyesalkan hal itu,” pungkasnya menutup pembicaraan. (***)