Foto : oktavian.762.blogspot.com RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Terkait pemberitaan “Hakim AJK selingkuh dengan pekerja ka...
Foto : oktavian.762.blogspot.com |
RICO
FAHRIZAL | STC
ACEH TAMIANG | Terkait pemberitaan “Hakim AJK selingkuh
dengan pekerja karaoke” sebagaimana yang dimuat di media harian terbitan Aceh
beberapa waktu lalu. Hakim PN Kualasimpang, Andi J Konggoasa merasa dirugikan
akibat pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak mengedepankan asas praduga
tak bersalah (the presumption of innocence)
sehingga
merugikan nama baik dan institusinya.
“Berita
itu fitnah, agar reputasi dan nilai positif yang telah saya bangun selama ini
jatuh. Itu tanpa berdasarkan fakta dan bukti,” ujar Andi.
Dikatakan
Andi J Konggoasa, wartawan media harian terbitan Aceh berinisial ‘DN’ memanfaatkan
kegamangan istri saya yang saat itu psikologisnya tidak stabil akibat konflik
rumah tangga, sehingga melontarkan hal-hal negatif yang tidak berdasarkan fakta
dan bukti.
Akibatnya,
lanjut Andi, muncul berita murahan berbau fitnah yang tidak berimbang terhadap
dirinya selaku pejabat publik sehingga jadi santapan konsumsi publik. “Jadi itu
tidak benar! Saya merasa difitnah dengan pemberitaan tersebut. Oknum wartawan ‘DN’
itu tidak melakukan cross check terlebih dahulu, sehingga beritanya
tidak seimbang. Sebagai seorang hakim yang bekerja di Pengadilan Negeri
Kualasimpang, saya punya pimpinan yang bisa dikonfirmasi”, kata Andi.
Menurut
Andi J Konggoasa berdasarkan informasi yang didapatnya, oknum wartawan yang
mengaku dari media harian terbitan Aceh, ‘DN’ sebelumnya diduga telah menerima
sejumlah uang untuk menyajikan berita fitnah dan tidak memenuhi kaedah-kaedah
kode etik jurnalis.
Lebih
jauh Andi JK mengatakan persoalan rumah tangganya merupakan domain privat
dan telah diproses dilembaga yang berwenang dalam menggali dan menilai serta
menginformasikan secara akurat yaitu di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Andi
menambahkan dalam pemberitaan itu, wartawan yang bernama ‘DN’ dinilainya sangat
amatir dalam menghimpun data. Dia tidak menguji informasi yang diperolehnya.
“Seharusnya ia dalam penyajian berita tersebut mengedepankan asas praduga tak
bersalah (the presumption of innocence), tapi itu tidak
dilakukannya.
“Pemberitaannya
lebih mengutamakan kecepatan (deadline) dari pada kecermatan. Dia
telah mencampur adukkan fakta dan opini, tidak berdasar bukti dan fakta yang
akurat karena langsung memberitakannya. Akibatnya berita itu merugikan nama
baik saya. Ini merupakan kejahatan sekaligus pelanggaran kode etik
jurnalistik itu sendiri,” papar Andi.
Andi
JK juga mengaku telah menyurati dan menghubungi pihak redaksi media harian
tempat ‘DN’ bekerja, soal keberatannya dengan pemberitaan tersebut. Namun
sampai kini hak jawab dan klarifikasi isi berita yang menyangkut nama baiknya
belum dipenuhi. “Saya sangat menyesalkan hal itu,” pungkasnya menutup
pembicaraan. (***)