HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Perusahaan Perkebunan di Tamiang Digelandang ke Polda Aceh

Foto : Syawaluddin-STC SYAWALUDDIN |Suara Tamiang BANDA ACEH  | Sebanyak empat perusahaan perkebunan besar yang berada di wilayah ...

Foto : Syawaluddin-STC
SYAWALUDDIN |Suara Tamiang

BANDA ACEH  | Sebanyak empat perusahaan perkebunan besar yang berada di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) hari ini resmi dilapor LembAHtari ke Polda Aceh, terkait pembukaan lahan perkebunan tanda izin  landclearing, dokumen UKL-UPL dan menggarap diluar HGU yang resmi.

“Ya kita sudah laporkan empat perusahaan yang telah melanggar dan terindikasi tindak pidana kejahatan dibidang budidaya perkebunan dan lingkungan ke Kapolda Aceh via Kepala Bidang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), Kompol Miwajir, SH. MH, Selasa 25/6 di Banda Aceh”. Tegas Sayed Zainal Direktur Eksekutif LembAHtari kepada wartawan.

Lebih lanjut dikatakan Sayed; empat perusahaan dimaksud, PT MESTIKA PRIMA LESTARI INDAH (PT MPLI) , PT SEUMADAM, PT SUMBER ASIH dan PT PARASAWITA (Rapala), secara resmi diterima langsung laporannya oleh Miwajir Kabid Tipiter Polda Pemerintah Aceh, tadi pagi sekira jam 09.30 wib di ruang Tipiter.

Kepada wartawan Sayed membeberkan; berkas tertulis dalam bentuk laporan dan bukti-bukti penyimpangan yang diserahkan ke Polda Aceh adalah, PT MPLI telah melakukan dan memberikan laporan bohong kepada Pemerintah.

Menurutnya, laporan bohong itu berupa Laporan Tahunan atau LSKU kepada Dinas Kehutanan Aceh 15 April 2010, tentang Luas Tanaman dan fakta lain di dokumen UKL – UPL Agustus 2010. Fakta lain; sebelum terbit Izin Landclearing 13 April 2012, PT MPLI telah membuka lahan lebih awal 2011.

Selain itu,  membuka bentangan hutan; dengan membuat parit selebar 4 meter dengan kedalaman 3 meter peruntukkan parit pembuangan limbah PT MPLI, tanpa dilengkapi dengan dokumen lingkungan (UKL - UPL), sehingga penerbitan izin landclearing (pembersihan lahan) seluas 1.470 hektarmerupakan rekayasa.

“Saya kira ini tidak bisa ditolerir, sebab merubah bentuk bentangan hutan merupakan kejahatan lingkungan dan tindak pidana. Tidak hanya itu pada tanggal 13 April 2012 PT MPLI telah melakukan pemindahan patok BPN, patok 39 – 40 pada koordinat; N 04° 11’ 57.3”     E 097° 49’ 23” dan N 04° 12’ 14.7”     E 097° 49’ 23.3” dan beberapa patok lainnya”, katanya.

Menurut Sayed, PT MPLI patut dicurigai menguasai dan membuka areal perkebunan kelapa sawit, diatas tanah negara dalam Kawasan Hutan seluas 500 hektar diluar Hak Guna Usaha (HGU) yang ada seluas lebih kurang 2.496,96 hektar. 

Selain itu, PT PARASAWITA di desa Tanjung Binjai Kecamatan Bendahara melakukan pembukaan lahan sejak Maret 2013 sampai sekarang. Penelusuran LembAHtari, indikasi tidak memiliki izin Landclearing dari Gubernur Pemerintah Aceh. Tanpa dokumen UKL – UPL dan izin lingkungan.

Kata Sayed, daerah yang dibuka merupakan kawasan rawa-rawa pesisir berupa mangrove (bakau) dan pohon nibong yang hampir punah dan langka di koordinat;  N 04° 24’ 4.4”     E 097° 13’ 27.5”. anehnya lagi SK HGU Nomor 61/BPN/2008 terbit tanggal 08 September 2008 dan berakhir 07 September 2038 seluas 1.573,16 hektar, terletak di desa Cinta Raja dan Gelung Seruway, sudah melakukan penanaman mencapai 1.000 hektar.

Tetapi, lanjut Sayed; sertifikat HGU yang terbit ternyata hanya seluas 677,18 hektar termasuk di daerah Cinta Raja juga dan Tanjung Binjai, sedangkan kawasan ini merupakan wilayah kawasan hutan produksi (HP) rawa-rawa dan mangrove.

Sedangkan PT SUMBER ASIH di Paya Rambe Lubuk Damar Kecamatan Seruway HGU Nomor 45/HGU/BPN1984, terbit 14 Okrtober 1989, berakhir 31 Desember 2019 seluas lebih kurang 1.312 hektar, sudah sejak tahun 2008 melakukan perambahan kawasan mangrove yang bersebelahan dengan sungai Air Masen, berbatas langsung dengan Kabupaten Langkat mencapai 250 hektar dalam Kawasan Hutan, koordinat   N 04° 17’ 52.5”     E 098° 14’ 38”   N 04° 17’ 42.3”     E 098° 14’ 3”.

Lain halnya dengan PT SEMADAM di wilayah Tanjung Glumpang Kecamatan Sekrak, dibeberapa titik terutama  di wilayah Alur Cempege Desa Sukamakmur dan sekita alur Serka Desa Tanjung Glumpang sejak awal 2013 membuka lahan sawit.


Sedang dalam izin yang diberikan kepada PT SEMADAM bukan penanaman kelapa sawit, tetapi Coklat dan Karet. Dan berdasarkan titik koordinat sebahagian lahan  diluar HGU Nomor 04/HGU/BPN/1992 seluas 2.304,4 hektar yang berakhir 31 Desember 2012. Memang sejak terbit  HGU 1992, beberapa tempat belum dilakukan penanaman. (***)