HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Distamben Aceh Tamiang Tertibkan Penambangan Dolomit Illegal

Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Dinas Pertambangan Dan Energi ...


Foto : Rico Fahrizal/STC
RICO FAHRIZAL | STC

ACEH TAMIANG | Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben) Aceh Tamiang yang didampingi aparat kepolisian setempat terhadap penambang batu kapur (Dolomite) illegal di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun. Distamben dan Polres menghentikan segala aktivitas eksplorasi batu kapur didesa itu, Selasa (18/6).

Tindakan tegas penghentian kegiatan tambang batu dolomit itu disebabkan praktek usaha semu yang terus berjalan meski sudah dilarang melakukan kegiatan oleh Dinas terkait, anehnya, seorang oknum penambang batu kapur dalam melakukan aksi usaha illegalnya dibarengi dengan prilaku arogan.

Sebelum tindakan tegas itu dilakukan, pihak Distamben sudah berulang kali menyurati  pengusaha dolomit untuk segera menghentikan kegiatannya. Namun anehnya, segala upaya itu dicueki pengusaha.

“Akhirnya, tim yang terdiri dari staf dinas dan Polres Aceh Tamiang turun bersama ke lokasi penambangan batu kapur di Kecamatan Tenggulun. Saya pimpin langsung kelapangan”, sebut Ir Fadli yang didampingi Kasi Perizinan Pertambangan dan Usaha Pertambangan, Fahmi Harahap, ST, Kamis (20/6) kemarin.

Selain itu, Kasi Perizinan Pertambangan dan Usaha Pertambangan, Fahmi Harahap, ST juga mengatakan, hasil dari pengecekan dan penertiban dilapangan tim yang terdiri dari unsur Polres dan Distamben berhasil menemukan 1 Unit alat berat jenis Excavator (Beko) yang masih aktif bekerja. 

“Operator Beko yang sedang bekerja itu memberikan pengakuan bahwa dirinya tersebut bekerja atas perintah dari Ramli”, kata Fahmi.

Lebih jauh dikatakan Fahmi,  Tim Polres Aceh Tamiang melakukan pengamanan terhadap alat berat beko dimaksud dan ditempatkan dilokasi pak Sukirno, warga Dusun Gunung Pandan Desa Selamat. Selain itu, operator beko juga digiring ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangannya.

“Memang sebelumnya, mereka telah mengantongi izin operasional, tapi masa izinnya itu telah habis. Yang namanya masih dalam pengurusan izin itu kan bukan berarti dia sudah memiliki izin. Sudah itu kenapa masih ngotot kerja dengan mengabaikan beberapa surat teguran  yang kami layangkan sudah salah tapi malah arogan pula”, ujar Fahmi.

Dijelaskan Fahmi, tindakan arogan Ramli tersebut sangat disayangkan. Sasaran tindakan arogansi oknum pengusaha penambangan batu kapur (dolomit) di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun tersebut ditujukan kepada para awak truk (sopir) yang dilarang mengangkut muatan melewati jembatan Seumadam.

Hal itu dilakukan oknum pengusaha Ramli mengakibatkan kemacetan panjang dijembatan Seumadam. Tak pandang bulu bagi Ramli dalam melakukan pelarangan truk melintasi jembatan, termasuk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

“Dampak dari aksi pelarangan melintas jembatan oleh Sang pengusaha dolomite warga Lhokseumawe itupun berujung terjadi adu argumen yang mengarah ke bentrok fisik antara Saudara Ramli dengan petugas Satpol PP dan personil Dishubkominfo Aceh Tamiang. Sikap kasar yang dipertontonkan Saudara Ramli berakhir ketika sejumlah petugas kepolisian datang melerai”, tandasnya.  (***)