Foto : Rico Fahrizal/STC RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Dinas Pertambangan Dan Energi ...
Foto : Rico Fahrizal/STC |
RICO FAHRIZAL | STC
ACEH
TAMIANG
| Tindakan tegas terpaksa diambil oleh Dinas Pertambangan Dan Energi (Distamben)
Aceh Tamiang yang didampingi aparat kepolisian setempat terhadap penambang batu
kapur (Dolomite) illegal di Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun. Distamben dan
Polres menghentikan segala aktivitas eksplorasi batu kapur didesa itu, Selasa (18/6).
Tindakan
tegas penghentian kegiatan tambang batu dolomit itu disebabkan praktek usaha
semu yang terus berjalan meski sudah dilarang melakukan kegiatan oleh Dinas
terkait, anehnya, seorang oknum penambang batu kapur dalam melakukan aksi usaha
illegalnya dibarengi dengan prilaku arogan.
Sebelum
tindakan tegas itu dilakukan, pihak Distamben sudah berulang kali menyurati pengusaha dolomit untuk segera menghentikan
kegiatannya. Namun anehnya, segala upaya itu dicueki pengusaha.
“Akhirnya,
tim yang terdiri dari staf dinas dan Polres Aceh Tamiang turun bersama ke lokasi
penambangan batu kapur di Kecamatan Tenggulun. Saya pimpin langsung kelapangan”,
sebut Ir Fadli yang didampingi Kasi Perizinan Pertambangan dan Usaha
Pertambangan, Fahmi Harahap, ST, Kamis (20/6) kemarin.
Selain
itu, Kasi Perizinan Pertambangan dan Usaha Pertambangan, Fahmi Harahap, ST juga
mengatakan, hasil dari pengecekan dan penertiban dilapangan tim yang terdiri
dari unsur Polres dan Distamben berhasil menemukan 1 Unit alat berat jenis
Excavator (Beko) yang masih aktif bekerja.
“Operator
Beko yang sedang bekerja itu memberikan pengakuan bahwa dirinya tersebut
bekerja atas perintah dari Ramli”, kata Fahmi.
Lebih
jauh dikatakan Fahmi, Tim Polres Aceh
Tamiang melakukan pengamanan terhadap alat berat beko dimaksud dan ditempatkan
dilokasi pak Sukirno, warga Dusun Gunung Pandan Desa Selamat. Selain itu, operator
beko juga digiring ke Mapolres Aceh Tamiang untuk dimintai keterangannya.
“Memang
sebelumnya, mereka telah mengantongi izin operasional, tapi masa izinnya itu
telah habis. Yang namanya masih dalam pengurusan izin itu kan bukan berarti dia
sudah memiliki izin. Sudah itu kenapa masih ngotot kerja dengan mengabaikan beberapa
surat teguran yang kami layangkan sudah
salah tapi malah arogan pula”, ujar Fahmi.
Dijelaskan
Fahmi, tindakan arogan Ramli tersebut sangat disayangkan. Sasaran tindakan arogansi
oknum pengusaha penambangan batu kapur (dolomit) di Kampung Selamat Kecamatan
Tenggulun tersebut ditujukan kepada para awak truk (sopir) yang dilarang mengangkut
muatan melewati jembatan Seumadam.
Hal
itu dilakukan oknum pengusaha Ramli mengakibatkan kemacetan panjang dijembatan
Seumadam. Tak pandang bulu bagi Ramli dalam melakukan pelarangan truk melintasi
jembatan, termasuk pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
“Dampak
dari aksi pelarangan melintas jembatan oleh Sang pengusaha dolomite warga
Lhokseumawe itupun berujung terjadi adu argumen yang mengarah ke bentrok fisik antara
Saudara Ramli dengan petugas Satpol PP dan personil Dishubkominfo Aceh Tamiang.
Sikap kasar yang dipertontonkan Saudara Ramli berakhir ketika sejumlah petugas
kepolisian datang melerai”, tandasnya. (***)