Foto: Dok. Rudi ACEH TAMIANG | STC - Hasil Investigasi Forum Masyarakat dan LSM Aceh Tamiang untuk kelestarian Hutan Aceh di hulu Sung...
Foto: Dok. Rudi |
ACEH TAMIANG | STC - Hasil Investigasi Forum Masyarakat dan LSM Aceh
Tamiang untuk kelestarian Hutan Aceh di hulu Sungai Tamiang hingga ke Kabupaten
Gayo Lues menemukan bukti puluhan hingga ratusan titik longsor yang dapat
mengancam kehidupan masyarakat di di sepanjang Sungai Tamiang.
“Selain longsornya, kami menemukan sumbatan di muara anak sungai yang membentuk
danau” Sebut Haprijal Roji, S.Sos, salah seorang anggota forum dalam rilis yang
disampaikan di Kuala Simpang (Kamis, 30/5). “Luas danau ini sekitar 2 hektar
dengan kedalaman diperkirakan 1 – 2 meter. Kondisi akan membahayakan dimasa
depan apalagi dengan volume dan luas danau yang terus meningkat dengan
tingginya curah hujan”.
Kami juga menemukan bukti bahwa debit Sungai Sikundur, salah satu hulu
Sungai Tamiang telah berubah dari sebelumnya kedalaman air berkisar 1 – 3 meter
berubah menjadi hanya 20 – 50 Cm, tetapi bila hujan deras dalam waktu 1 – 2 jam
debit air akan meningkat pesat sehingga tidak bisa dilewati”. Kegiatan logging
kembali marak di hulu sungai ini” kata Rozi.
Ini salah satu alasan kami menolak upaya perubahan fungsi kawasan hutan
di Aceh Tamiang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh walaupun
pemerintah Aceh dan Kementerian Kehutanan telah membantah akan membuka 1,2 juta
hektar hutan Aceh. Di hasil kajian Tim Terpadu, masih ada usulan 2042 hektar
hutan Lindung di Aceh Tamiang yang akan diubah menjadi Area Penggunaan lain.
“Kami menolak satu hektar hutan pun diubah fungsinya menjadi non hutan,
apalagi diperuntukkan bagi para pengusaha
atau pemodal besar”kata Rozi. “Kami menemukan bukti dari 2048 hektar ini
terdapat lahan milik sedikitnya 20 orang
pengusaha dengan kepemilikan lahan berkisar 20 hingga 100 hektar yang telah ditanami kelapa sawit. Hanya kurang dari 300 hektar lahan kawasan hutan ini yang
digunakan oleh masyarakat setempat, inikah Tata Ruang untuk Rakyat?. Ini benar-benar
pembohongan” Seru Roji.
“Aceh Tamiang juga akan menerima dampak kerusakan hutan di Aceh Timur
dan Gayo Lues, karena hulu sungai Tamiang
berada di kedua Kabupaten tersebut. Rakyat Aceh Tamiang akan menderita
bila rencana pengrusakan hutan di tiga Kabupaten ini diterima oleh Pemerintah
Pusat” Sebut Roji.
Matsum, salah seorang anggota forum juga menyebutkan akan mengerahkan
massa dalam jumlah besar bila rencana perubahan fungsi Hutan Tamiang dan hulu
sungai Tamiang tetap disyahkan.” Kami butuh kelestarian hutan untuk masa depan
rakyat Aceh. Dalih investasi di hutan Aceh merupakan pembodohan publik.
Investasi ini akan memusnahkan rakyat Aceh.