Ilustrasi (sumbaronline.com) Yeddi Al-Idrus | STC ACEH TAMIANG | Ribuan ekor ikan yang hidup di Sungai Tamiang mati terapung akiba...
Ilustrasi (sumbaronline.com) |
Yeddi Al-Idrus | STC
ACEH TAMIANG | Ribuan ekor ikan yang hidup di Sungai Tamiang mati
terapung akibat diracun oleh masyarakat pencari ikan sungai. Kejadian ini sudah
berulang kali terjadi di Sungai Tamiang. Dan baru-baru ini kejadian serupa
kembali terulang tepatnya di Kampung Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun.
Prilaku menyimpang dengan membunuh hewan-hewan air ini dilakukan oleh
beberapa orang masyarakat Kampung Simpang Kiri, Syawal, Hendra, Neki, Ucok,
Bayu dan Kulok. Kejadian ini terjadi (27/03/2013) di Simpang Kiri tepatnya di
Sungai Pinang Mancung., demikian dikatakan Usman yang merupakan salah seorang
petugas monitoring lingkungan untuk kawasan hulu Tamiang kepada suara-tamiang.com.
Usman mengatakan, masalah ini terpaksa disampaikan ke media karena
sebelumnya telah disampaikan dan diminta kepada Datok Penghulu Kampung Simpang
Kiri, Sugeng, agar masalah ini dapat diselesaikan di tingkat kampung dengan
memanggil semua pelaku dan memberikan denda atau sanksi kampong, misalnya
dengan membayar denda dan memberikan ganti bibit ikan untuk ditaburkan kembali
ke Sungai Tamiang.
Namun sampai saat ini, menurut Usman belum ada realisasi dari Kampung
Simpang Kiri. STC yang berusaha menghubungi Datok Simpang Kiri, Sugeng ke nomor
Cellulernya 085297466498 beberapa kali masih berada di luar jangkauan.
Masih menurut Usman, masyarakat yang meracuni ikan untuk meraup
keuntungan pribadi ini kalau dibiarkan akan sangat berbahaya karena menggunakan
racun lanit yang dicampur dengan makanan ikan lalu ditaburkan ke aliran sungai.
Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh
Tamiang melalui Kasubbid Konservasi Lingkungan, Sulista, SP, Minggu
(26/05/2013) kepada STC mengatakan bahwa tindakan orang tidak bertanggung jawab
untuk memperoleh ikan dengan cara menyebar racun di aliran sungai ini dikhawatirkan
akan mematikan jutaan ekor ikan dan bahkan dapat mencemari air sungai yang
masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat.
Menurutnya tindakan mencari ikan dengan cara meracuni aliran sungai
merupakan tindakan yang melanggar hukum sehingga harus ada tindakan tegas minimal
memberikan peringatan dan yang bersangkutan harus siap memberi ganti rugi.
Sebenarnya dalam rangka penyadartahuan masyarakat tentang bahaya dan
larangan meracuni ikan di Sungai Tamiang, pihak BLHK telah menyebarkan brosur
ke kampung-kampung yang berisi larangan dan maupun sanksi-sanksi dari aktifitas
yang dapat mematikan biota air dan pencemaran air tersebut. (***)