HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ribuan Ikan di Sungai Tamiang Mati Karena Diracun

Ilustrasi (sumbaronline.com) Yeddi Al-Idrus | STC ACEH TAMIANG | Ribuan ekor ikan yang hidup di Sungai Tamiang mati terapung akiba...

Ilustrasi (sumbaronline.com)
Yeddi Al-Idrus | STC

ACEH TAMIANG | Ribuan ekor ikan yang hidup di Sungai Tamiang mati terapung akibat diracun oleh masyarakat pencari ikan sungai. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di Sungai Tamiang. Dan baru-baru ini kejadian serupa kembali terulang tepatnya di Kampung Simpang Kiri Kecamatan Tenggulun.

Prilaku menyimpang dengan membunuh hewan-hewan air ini dilakukan oleh beberapa orang masyarakat Kampung Simpang Kiri, Syawal, Hendra, Neki, Ucok, Bayu dan Kulok. Kejadian ini terjadi (27/03/2013) di Simpang Kiri tepatnya di Sungai Pinang Mancung., demikian dikatakan Usman yang merupakan salah seorang petugas monitoring lingkungan untuk kawasan hulu Tamiang kepada suara-tamiang.com.

Usman mengatakan, masalah ini terpaksa disampaikan ke media karena sebelumnya telah disampaikan dan diminta kepada Datok Penghulu Kampung Simpang Kiri, Sugeng, agar masalah ini dapat diselesaikan di tingkat kampung dengan memanggil semua pelaku dan memberikan denda atau sanksi kampong, misalnya dengan membayar denda dan memberikan ganti bibit ikan untuk ditaburkan kembali ke Sungai Tamiang.

Namun sampai saat ini, menurut Usman belum ada realisasi dari Kampung Simpang Kiri. STC yang berusaha menghubungi Datok Simpang Kiri, Sugeng ke nomor Cellulernya 085297466498 beberapa kali masih berada di luar jangkauan.

Masih menurut Usman, masyarakat yang meracuni ikan untuk meraup keuntungan pribadi ini kalau dibiarkan akan sangat berbahaya karena menggunakan racun lanit yang dicampur dengan makanan ikan lalu ditaburkan ke aliran sungai.

Sementara itu Kepala Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Aceh Tamiang melalui Kasubbid Konservasi Lingkungan, Sulista, SP, Minggu (26/05/2013) kepada STC mengatakan bahwa tindakan orang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh ikan dengan cara menyebar racun di aliran sungai ini dikhawatirkan akan mematikan jutaan ekor ikan dan bahkan dapat mencemari air sungai yang masih banyak dikonsumsi oleh masyarakat.

Menurutnya tindakan mencari ikan dengan cara meracuni aliran sungai merupakan tindakan yang melanggar hukum  sehingga harus ada tindakan tegas minimal memberikan peringatan dan yang bersangkutan harus siap memberi ganti rugi.

Sebenarnya dalam rangka penyadartahuan masyarakat tentang bahaya dan larangan meracuni ikan di Sungai Tamiang, pihak BLHK telah menyebarkan brosur ke kampung-kampung yang berisi larangan dan maupun sanksi-sanksi dari aktifitas yang dapat mematikan biota air dan pencemaran air tersebut. (***)