Foto: Ilustrasi-antaranews.com ACEH TAMIANG | STC - Sur (37) warga Desa Babo, Bandar Pusaka, Aceh Tamiang memang ketiban sial. Betapa ...
Foto: Ilustrasi-antaranews.com |
Semua ini terjadi pasca dirinya dibekuk aparat, ketika sedang mengantarkan pesanan narkoba kepada seseorang. Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, AKP. Niti Prayitno ketika dikonfirmasi kemarin membenarkan pihaknya berhasil membekuk Sur.
Tersangka ditangkap petugas ketika sedang mengantar 2 paket sabu, kepada pasiennya di jalan H. Juanda kota Kuala Simpang. Menurut Niti Prayitno, Sur merupakan TO Polres Aceh Tamiang sejak 6 bulan lalu dan sulit dibekuk.
Namun pada hari naas itu berkat kejelian petugas kendati barang haram itu disimpan dalam makanan dan sayur yang dikemas rapi dalam kantong plastik, namun petugas berhasil menemukannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus ini lebih lanjut saat ini tersangka Sur bersama barang bukti 2 paket sabu-sabu diamankan di Mapolres Aceh Tamiang. Sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka diancam minimal 4 tahun penjara. ( JPNN )