HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Tahan Lima Truk Bermuatan Batu Dolomit

Ilustrasi (sindonews.com) KUALASIMPANG | STC – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang, Sabtu (18/5) din...

Ilustrasi (sindonews.com)
KUALASIMPANG | STC – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kejuruan Muda, Polres Aceh Tamiang, Sabtu (18/5) dini hari kemarin, menangkap dan menahan lima truk bermuatan batu dolomit usai melakukan penimbangan di Jembatan Timbang Seumadam, Aceh Tamiang.

Pantau Serambi, sekitar pukul 11.00 WIB kemarin, kelima truk tersebut diparkir berjejer di depan Mapolsek Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, menunggu dilepas. Sementara para supirnya tampak menunggu di warung yang ada di depan Mapolsek. Mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan karena SIM, STNK dan Buku KIR diamankan oleh Kapolsek setempat.

Berdasarkan satu Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang pada 30 April lalu, truk dilarang mengangkut batu dolomit karena jembatan Rimba Sawang dan Seumadam sedang dalam proses perawatan. Batu dolomit adalah semacam batu gamping yang tergolong sebagai bahan galian C.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kapolsek Kejuruan Muda, Iptu Surya Purba kepada Serambi, Sabtu (18/5) mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya berdasarkan permintaan bantuan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Tamiang. “Kadishub minta bantuan kita agar truk dolomit tidak boleh lewat,” katanya.

Menurut Iptu Surya, pada saat truk diamankan dari timbangan Seumadam dibawa ke Mapolsek, namun sempat dicegat di tengah jalan sehingga kita keluarkan tembakan senjata ke atas. “Seperti teroris dicegat di jalan, kita tidak tau siapa dia, sementara kita resmi pakai mobil dinas sehingga kita keluarkan tembakan,” katanya.

Menurut Kapolsek Kejuruan Muda itu, pihaknya juga mengamankan STNK, SIM dan KIR. Kelima truk yang diamankan tersebut, sebut Iptu Surya, dump truck pelat BA 8159 AF disupiri Suarmin, truk pelat BG 4846 AW disupiri Jayus, pelat BK 8623 PA (Samsol), pelat BK 8285 DM (Lasmiran), dan pelat BD 8735 AO (Budiono). “Kalau Bupati telpon Kapolres dan nelepon saya suruh lepas hari ini juga kita lepas,” ujar Kapolsek Kejuaran Muda itu.

 Sementara itu, seorang pekerja batu dolomit, Ramli alias Apali menuding penangkapan truk yang mengangkut batu dolomit milik mereka dengan alasan perawatan jembatan merupakan bentuk diskriminasi yang dilakukan petugas. “Ada diskriminasi, tanpa ditegur, diberitahu, tiba-tiba ditangkap, sementara truk pengangkut CPO, Sirtu dan Sawit tidak dilarang padahal tonasenya lebih besar,” ujarnya.

Ia merasa sangat dirugikan kalau tidak keluar barang karena harus membayar upah pekerja, sewa alat berat mencapai Rp 7 juta/hari. Mengenai Surat Edaran tanggal 30 April 2013 yang ditandatangani Wakil Bupati itu, menurut Ramli, berlaku selama tiga hari, tapi selama itu sampai 12 hari lamanya tidak ada perbaikan jembatan. “Kami perbaiki sendiri jembatan glodeng. Seharusnya perbaikan ini kewajiban pemerintah karena kami sudah setor uang perbaikan,” pungkasnya.

Usaha dolomit kami legal, izin atas nama Suyetno warga Pondok Keumuning Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dan sudah diperpanjang lagi pada 2 Mei lalu. “Karena itu, kami mengharapkan agar truk yang mengangkut dolomit milik kami segera dilepas dan kami bisa bekerja kembali seperti biasa,” pungkas Ramli. (serambinews.com)