ACEH TAMIANG | STC - Rancangan qanun (Raqan) Pendirian Politeknik Aceh Tamiang ditolak oleh Menteri Keuangan RI, karena melanggar atura...
ACEH TAMIANG | STC - Rancangan qanun (Raqan) Pendirian Politeknik Aceh
Tamiang ditolak oleh Menteri Keuangan RI, karena melanggar aturan yang
ada. Padahal, dua unit gedung politeknik tersebut sedang dibangun di
atas tanah seluas 22,2 hektare yang dibeli Pemkab Aceh Tamiang dua tahun
lalu sebesar Rp 31,5 miliar.
Anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, H Muhammad Safie kepada Serambi, Senin (13/5), sangat menyayangkan penolakan rancangan qanun tersebut karena keberadaan perguruan tinggi, saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang pendidikan anak-anak Tamiang.
Disisi lain, katanya, gedung juga sedang dibangun dengan dana APBA. “Kami belum tahu alasan penolakannya. Padahal rancangan qanun itu dibahas tahun 2012 lalu,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemkab Aceh Tamiang, M Husaini SH mengatakan, alasan penolakan itu karena mendirikan perguruan tinggi bukan kewenangan daerah. Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan, perguruan tinggi negeri didirikan dan diselenggarakan oleh pemerintah (pusat) dan yang bertanggung jawab adalah menteri. “Karena itu pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan,” ujarnya.
Sementara, alasan Raqan Politeknik dibuat, sebut Husaini, karena merupakan bagian dari persyaratan penegerian Politeknik Aceh Tamiang.
Husaini menepis pihaknya lemah dalam pemahaman hukum. Menurutnya, pihaknya telah berperan sesuai aturan hukum. “Namun kadang-kadang keputusan membuat qanun tersebut diputuskan dalam rapat,” ujarnya.
Pengurus Politeknik Tamiang, Drs Ahmad Asadi mengatakan, rancangan qanun diusulkan guna menjadi pegangan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) karena untuk pendirian perguruan tinggi negeri harus ada jaminan anggaran dari Pemkab Tamiang. Kalau tidak, izin operasionalnya tidak diberikan.
“Walaupun rancangan qanun ini ditolak, kami akan melakukan koordinasi lagi dengan Dikti, apakah pengurusan izin operasional boleh diurus lewat yayasan, atau bagaimana solusinya. (Serambinews)
Anggota Komisi C DPRK Aceh Tamiang, H Muhammad Safie kepada Serambi, Senin (13/5), sangat menyayangkan penolakan rancangan qanun tersebut karena keberadaan perguruan tinggi, saat ini sangat dibutuhkan untuk menunjang pendidikan anak-anak Tamiang.
Disisi lain, katanya, gedung juga sedang dibangun dengan dana APBA. “Kami belum tahu alasan penolakannya. Padahal rancangan qanun itu dibahas tahun 2012 lalu,” ujarnya.
Kabag Hukum Pemkab Aceh Tamiang, M Husaini SH mengatakan, alasan penolakan itu karena mendirikan perguruan tinggi bukan kewenangan daerah. Ia menjelaskan, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyebutkan, perguruan tinggi negeri didirikan dan diselenggarakan oleh pemerintah (pusat) dan yang bertanggung jawab adalah menteri. “Karena itu pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan,” ujarnya.
Sementara, alasan Raqan Politeknik dibuat, sebut Husaini, karena merupakan bagian dari persyaratan penegerian Politeknik Aceh Tamiang.
Husaini menepis pihaknya lemah dalam pemahaman hukum. Menurutnya, pihaknya telah berperan sesuai aturan hukum. “Namun kadang-kadang keputusan membuat qanun tersebut diputuskan dalam rapat,” ujarnya.
Pengurus Politeknik Tamiang, Drs Ahmad Asadi mengatakan, rancangan qanun diusulkan guna menjadi pegangan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) karena untuk pendirian perguruan tinggi negeri harus ada jaminan anggaran dari Pemkab Tamiang. Kalau tidak, izin operasionalnya tidak diberikan.
“Walaupun rancangan qanun ini ditolak, kami akan melakukan koordinasi lagi dengan Dikti, apakah pengurusan izin operasional boleh diurus lewat yayasan, atau bagaimana solusinya. (Serambinews)