HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Koalisi Diskusi Tentang Kelemahan UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM

Foto : atjehpost.com RICO FAHRIZAL | STC BANDA ACEH | Hasil diskusi terbatas Koalisi NGO HAM Aceh dan beberapa  stake holder, S...


Foto : atjehpost.com
RICO FAHRIZAL | STC

BANDA ACEH | Hasil diskusi terbatas Koalisi NGO HAM Aceh dan beberapa  stake holder, Selasa (30/4) lalu menemukan titik terang tentang kelemahan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Dalam diskusi yang diisi oleh Amir Syam, SH. MH dari Kanwil Depkumham Aceh mencuat beberapa hal terkait tentang kelemahan UU yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia itu.

Diantara banyak kelemahan UU tersebut, menurut Amir ada beberapa hal yang sangat substansial. Yaitu pelaku pelanggaran HAM hanya negara saja. tidak dimasukkan pihak lain seperti korporasi yang menjadi pelaku pelanggaran HAM.

Padahal dalam konteks kekinian, banyak sekali perusahaan yang melakukan pelanggaran. Misalnya kasus pemecatan buruh di PT Pertamina EP Field Rantau-Aceh Tamiang. Dalam paparannya Amir menyebutkan, dalam kasus PHK sepihak dari Pertamina Rantau itu, sebanyak 265 orang pekerja diputuskan hubungan kerja.

Yang menjadi masalah adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara itu menyiasati kontrak kerja selama dua tahun. Sehingga perusahaan terbebas untuk membayar hak-hak pekerja yang dijamin oleh Undang-undang.

Akibat dari peristiwa itu, para korban PHK melakukan protes. Dampak dari peristiwa itu, bupatinya saat itu turun tangan dengan memberikan dana tali asih Rp 10 juta perorang. Namun pekerja menolak itu.

Eksesnya, polisi turun tangan. 4 orang yang dianggap provokator ditangkap dan dipaksa untuk menerima uang yang diberikan. Juga harus mempengaruhi pekerja lainnya untuk menerima jumlah dana itu. Kalau tidak maka keempat pendemo itu akan ditahan oleh polisi.

Menurut Amir, kasus tersebut merupakan salah satu dari kelemahan UU nomor 39. Padahal perusahan juga punya potensi sebagai pelaku pelanggaran HAM.

Dalam diskusi itu, selain pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi, juga muncul keleman-kelemahan lain, seperti lemahnya kewenangan Komnas HAM. Rekomendasi Komnas HAM yang tidak punya kekuatan hukum dan sering dianggap tidak ada oleh aparat penegak hukum.

Aturan mediasi kasus pelanggaran HAM juga lemah. UU tidak secara gamblang mengatur tentang kasus mana saja yang bisa dimediasi dan mana yang tidak bisa dimediasi. Juga tentang lemahnya posisi perwakilan Komnas HAM. Sebab perwakilan Komnas HAM tidak punya kewenangan, sebab kewenangan itu miliknya anggota komisioner yang ada di Jakarta.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua masukan tentang kelaman UU tersebut, akan dikompilasi oleh pihaknya, kemudian akan disampaikan kepada perwakilan Komisi III DPR RI yang akan berkunjung ke Aceh dalam waktu dekat ini.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam di kantor Koalisi NGO HAM Aceh ini dihadiri oleh perwakilan LSM, akademisi, dari kanwil Depkumham dan perwakilan dari Polda Aceh. (***)