Foto : atjehpost.com RICO FAHRIZAL | STC BANDA ACEH | Hasil diskusi terbatas Koalisi NGO HAM Aceh dan beberapa stake holder, S...
Foto : atjehpost.com |
RICO
FAHRIZAL | STC
BANDA ACEH
| Hasil diskusi terbatas Koalisi NGO HAM Aceh dan beberapa stake holder,
Selasa (30/4) lalu menemukan titik terang tentang kelemahan Undang-undang Nomor
39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam
diskusi yang diisi oleh Amir Syam, SH. MH dari Kanwil Depkumham Aceh mencuat
beberapa hal terkait tentang kelemahan UU yang mengatur tentang Hak Asasi
Manusia itu.
Diantara
banyak kelemahan UU tersebut, menurut Amir ada beberapa hal yang sangat
substansial. Yaitu pelaku pelanggaran HAM hanya negara saja. tidak dimasukkan
pihak lain seperti korporasi yang menjadi pelaku pelanggaran HAM.
Padahal
dalam konteks kekinian, banyak sekali perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Misalnya kasus pemecatan buruh di PT Pertamina EP Field Rantau-Aceh Tamiang.
Dalam paparannya Amir menyebutkan, dalam kasus PHK sepihak dari Pertamina Rantau
itu, sebanyak 265 orang pekerja diputuskan hubungan kerja.
Yang
menjadi masalah adalah perusahaan yang dimiliki oleh negara itu menyiasati
kontrak kerja selama dua tahun. Sehingga perusahaan terbebas untuk membayar
hak-hak pekerja yang dijamin oleh Undang-undang.
Akibat
dari peristiwa itu, para korban PHK melakukan protes. Dampak dari peristiwa
itu, bupatinya saat itu turun tangan dengan memberikan dana tali asih Rp 10
juta perorang. Namun pekerja menolak itu.
Eksesnya,
polisi turun tangan. 4 orang yang dianggap provokator ditangkap dan dipaksa
untuk menerima uang yang diberikan. Juga harus mempengaruhi pekerja lainnya
untuk menerima jumlah dana itu. Kalau tidak maka keempat pendemo itu akan
ditahan oleh polisi.
Menurut
Amir, kasus tersebut merupakan salah satu dari kelemahan UU nomor 39. Padahal
perusahan juga punya potensi sebagai pelaku pelanggaran HAM.
Dalam
diskusi itu, selain pelanggaran HAM yang dilakukan oleh korporasi, juga muncul
keleman-kelemahan lain, seperti lemahnya kewenangan Komnas HAM. Rekomendasi
Komnas HAM yang tidak punya kekuatan hukum dan sering dianggap tidak ada oleh
aparat penegak hukum.
Aturan
mediasi kasus pelanggaran HAM juga lemah. UU tidak secara gamblang mengatur
tentang kasus mana saja yang bisa dimediasi dan mana yang tidak bisa dimediasi.
Juga tentang lemahnya posisi perwakilan Komnas HAM. Sebab perwakilan Komnas HAM
tidak punya kewenangan, sebab kewenangan itu miliknya anggota komisioner yang
ada di Jakarta.
Direktur
Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad mengatakan, semua masukan tentang
kelaman UU tersebut, akan dikompilasi oleh pihaknya, kemudian akan disampaikan
kepada perwakilan Komisi III DPR RI yang akan berkunjung ke Aceh dalam waktu
dekat ini.
Diskusi
yang berlangsung selama dua jam di kantor Koalisi NGO HAM Aceh ini dihadiri
oleh perwakilan LSM, akademisi, dari kanwil Depkumham dan perwakilan dari Polda
Aceh. (***)