Foto : acehterkini.com RICO FAHRIZAL | STC BANDA ACEH | Upaya pengesahan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang ak...
Foto : acehterkini.com |
RICO
FAHRIZAL | STC
BANDA ACEH | Upaya
pengesahan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang akan segera
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) diminta jangan sampai
dijadikan bahan pencitraan menjelang Pemilu 2014.
“Di mana, partai politik yang berada di DPRA seakan-akan peduli dan serius dalam pembentukan KKR Aceh diperuntukkan untuk korban konflik”, begitu kata Pengamat Keamanan dan Politik Aceh, Aryos Nivada kepada STC via release, Senin (6/5/2013).
Pasalnya, wacana pengesahan Qanun KKR Aceh sudah dilontarkan sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga kini belum juga dibahas.
“Ini terbukti sudah beberapa kali DPRA mengeluarkan statement akan mengesahkan KKR, namun faktanya tidak kunjung disahkan. Walaupun status draft KKR masuk dalam Prolega setiap tahunnya tapi tidak dibahas”, tambah Aryos.
Menurutnya hal itu disebabkan DPR Aceh tidak cukup berani untuk mengesahkan qanun tersebut. Padahal kata dia, KKR merupakan keinginan korban konflik untuk mendapatkan keadilan.
Dikatakan Aryos, hal lain yang tak kalah penting yang harus diperhatikan adalah pengesahan draf KKR wajib mengalokasikan sumber dana bagi hak-hak korban konflik. Selain itu, proses pembentukannya pun harus transparansi, dengan cara melibatkan komponen masyarakat sipil dan pemerintah pusat serta stakeholder lainnya.
“Jika ini tidak dilakukan, maka KKR hanya formalitas tanpa action, diperparah lagi KKR tidak berpihak kepada korban konflik,” imbuhnya.
Hal
terpenting menurut Aryos, korban konflik jangan tertipu dengan janji-janji akan
disahkan KKR Aceh. “korban konflik di Aceh harus meminta jaminan yang
mengikat secara hukum dari DPRA untuk mewujudkan KKR Aceh dan harus tegas
bersikap menolak bagi caleg dan DPRA yang mengggunakan issue KKR Aceh mendulang
suara atas kepentingan partai atau perorangan”, tegasnya kembali. (***)