Foto: Tempo.co JAKARTA | STC - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akhil Mochtar menegaskan qanun yang mengatur bendera dan lambang daerah A...
Foto: Tempo.co |
JAKARTA | STC - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akhil Mochtar menegaskan qanun yang mengatur bendera dan
lambang daerah Aceh sah menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dia
mengatakan kewenangan qanun sebagai peraturan daerah juga diakui oleh UUD.
"Sebenarnya ini tidak perlu dipermasalahkan lagi," kata Akhil.
Ditemui di lantai dua gedung MK Akhil
menjelaskan, Gubernur Aceh Zaini Abdullah berkonsultasi terhadap pelaksanaan
Undang-Undang pemerintahan daerah Aceh yang juga memberi kewenangan kepada
mereka menerbitkan qanun. Dalam konteks konstitusi, kata Akhil, memang dalam
UUD negara telah mengatur dan mengakui satuan-satuan daerah yang besifat
khusus. "Itu sudah ada dalam UUD," kata dia pada Selasa 30 April
2013.
Dia menegaskan UUD ini juga yang memicu
lahirnya daerah khusus ibu kota, daerah istimewa dan juga daerah otonomi
khusus. Undang-undang Dasar kata dia lagi, menyebutkan bendera adalah
merah putih, bahasa adalah indonesia, dan lambang negara adalah garuda. Dalam
konteks kedaulatan negara itu sudah jelas. "Dalam pandangan kita itu tidak
ada masalah,". kata dia
Jika kemudian muncul bendera daerah,
dia melanjutkan, itu juga sudah jelas dalam konstitusi. Boleh saja karena dalam
UU daerah Aceh juga disebutkan ada kewenangan kepada daerah Aceh untuk membuat
lambang daerahnya. "Secara prosedural itu tak ada masalahnya,"
ujarnya.
Hanya saja, kata Akhil, yang menjadi
masalahnya barangkali substansi di lapangannya. Ada kecemasan nantinya bendera dan
lambang daerah Aceh ini akan menjadi pemicu keretakan kedaulatan
negara. Menurut dia, hal substansial ini yang perlu dibicarakan secara mendalam
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aceh. "Visinya yang harus
disamakan," katanya.
Sebelumnya dari hasil pertemuan
Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah disepakati
untuk menghilangkan syarat harus dikumandangkan adzan saat menaikkan bendera.
Soal bendera diganti atau tidak belum bisa ditentukan, karena persoalan qanun
ini masih dalam proses pembahasan. Pemerintah pusat dan juga Pemerintah Daerah
Aceh telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan masalah ini. (TEMPO.CO)