HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

FORA : Perburuan Satwa Marak di Aceh

Foto : Ratno Sugito/FORA BANDA ACEH | STC – Forum Orangutan Aceh (FORA) sangat menyayangkan lemahnya kinerja penegak hukum dalam upaya...

Foto : Ratno Sugito/FORA
BANDA ACEH | STC – Forum Orangutan Aceh (FORA) sangat menyayangkan lemahnya kinerja penegak hukum dalam upaya penyelamatan satwa yang dilindungi khusunya Orangutan. Kematian Jack si Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang disita BKSDA Aceh pada pada Rabu 06 Mei 2013, membuktikan adanya indikasi pembiaran terhadap pelaporan keberadaan Orangutan yang dipelihara oleh masyararakat di kabupaten Aceh Besar, ini membuktikan  bahwa BKSDA Aceh tidak serius dalam penanganan satwaliar di Aceh.

“Kami sangat menyayangkan kinerja BKSDA Aceh yang terkesan melindungi para terlapor (dalam hal ini adalah masyarakat yang memelihara orangutan yang merupakan satwa  langka yang dilindungi oleh Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya)”, ungkap Ketua FOR A Badrul Irfan dalam press releasenya yang diterima suara-tamiang.com.

Menurutnya, sesuai data dari pengelola Pusat Karantina Orangutan Sumatera di Sibolangit Sumatra Utara,  menjelaskan bahwa sejak  tahun 2002 hingga April 2013, telah menerima sebanyak 261 orangutan (dari hasil penyitaan, penyerahan secara sukarela, dan kelahiran bayi orangutan di stasiun  karantina) termasuk 143 berasal dari Provinsi Aceh dan 118 berasal dari lokasi lain di Indonesia.

“Dan dari 143 orangutan yang disita  dari Provinsi Aceh oleh BKSDA Aceh, belum ada satu kasuspun  yang masuk ke ranah hukum. Setelah penyitaan dilakukkan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap pelaku pemelihara satwalangka. Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi FORA. Dan hal ini menambah cacatatan buruk terkait kinerja BKSDA di Aceh” ungkap Koordinator Aksi Kampanye Selamatkan Orangutan Aceh, Ratno Sugito.

Sangat aneh pihak terkait yakni BKSDA Aceh hanya mendiamkan saja kasus tersebut, kuat dugaan telah banyak kasus-kasus perdagangan satwaliar yang dilindungai di Aceh,  seperti terjadinya perburuan dan perdagangan gajah Sumatera melalui gadingnya, Harimau Sumatera  dengan menjual anakan harimau dan Patung Harimau (offset), badak Sumatera dengan culanya dan orangutan Sumatera dengan anakan-nya.

Menyikapi hal tersebut, FORA dan beberapa lembaga pemerhati satwa liar Aceh telah mengirimkan surat tertanggal 4 Januari 2012 yang di tujukan kepada Kepala BKSDA Aceh Dengan maksud  untuk audiensi dengan kepada Kepala Balai KSDA Aceh terkait banyaknya  terjadi kasus pembunuhan satwa liar seperti gajah, harimau dan orangutan di wilayah kerja mereka , namun sampai sekarang ini belum ada tanggapan dari pihak BKSDA Aceh.

Saat ini, kasus-kasus satwa liar tidak pernah diproses ke ranah hukum, hanya didiamkan oleh pihak BKSDA Aceh dan sangat aneh BKSDA berkerja seperti pemadam kebakaran, bergerak melakukan tugasnya saat ada kejadiaan yang banyak menyinta perhatian public baru BKSDA bergerak melakukan upaya penyitaan.

Saatnya, BKSDA Aceh mengambil peran untuk menangkap pelaku perdaganan satwa ilegal di Aceh,   pihak Kepartemen Kehutanan melalui jajarannya Unit Pengelola Tehknis (UPT)  Pusat di daerah seperti  BKSDA harus bersikap tegas dalam menghentikan perdagangan satwa  di Indonesia.

Karena itu pihak FORA, meminta pihak Departemen Kehutanan via Dirjen PHKA dan BKSDA dan jarannnya di seluruh Provinsi di Indonesia, untuk  menjalankan Mandatnya dan Tupoksinya untuk melindungi satwa liar dan habitatnya dan menjaga fungsi konservasi sumber daya alam hayati secara Kaffah Dibumi Serambi Mekkah dan diseluruh Indonesia.

Selain itu kami juga menghimbau kepada masyarakat secara luas, agar tidak memelihara atau terlibat langsung dalam perdaganganandan  kepemilikan satwaliar yang dilindungi. (***)