Ilustrasi (Merdeka.com) ACEH TAMIANG | STC - Lima pemuda di Aceh Tamiang, Aceh, nekat membongkar dan mencuri di sebuah warung. Namun,...
Ilustrasi (Merdeka.com) |
ACEH TAMIANG | STC - Lima pemuda di Aceh Tamiang, Aceh, nekat membongkar dan mencuri di
sebuah warung. Namun, tak lama berselang, polisi berhasil menangkap lima
pelaku tersebut. Saat ditangkap, kelimanya tengah akan menjual emas di
sebuah toko emas di Kota Kuala Simpang.
Kelima tersangka mengaku nekat mencuri demi membeli satu paket sabu-sabu yang akan mereka gunakan untuk berpesta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rokok dan satu cincin emas. Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (MetroTV)
Kelima tersangka mengaku nekat mencuri demi membeli satu paket sabu-sabu yang akan mereka gunakan untuk berpesta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rokok dan satu cincin emas. Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (MetroTV)