Foto: Ilustrasi-blog ACEH TAMIANG | STC - Lima pemuda di Aceh Tamiang, Aceh, nekat membongkar dan mencuri di sebuah warung. Namun, tak...
Foto: Ilustrasi-blog |
Saat ditangkap, kelimanya tengah akan menjual emas di sebuah toko emas di Kota Kuala Simpang.
Kelima tersangka mengaku nekat mencuri demi membeli satu paket sabu-sabu yang akan mereka gunakan untuk berpesta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti rokok dan satu cincin emas. Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. ( Metrotvnews.com )