Ilustrasi (bisnisaceh.com) ACEH TAMIANG | STC - Sebanyak 42 bakal calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten A...
Ilustrasi (bisnisaceh.com) |
ACEH TAMIANG | STC - Sebanyak 42 bakal calon anggota
legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Tamiang,
dinyatakan tidak lulus. Caleg dari 15 partai politik peserta Pemilu 2014
itu dinyatakan gagal, karena tidak mampu membaca Alquran dengan benar.
Tes membaca Alquran diselenggarakan di gedung Sanggar Kegiatan Belajar
Aceh Tamiang pada Ahad (19/5) sore. Dalam tese tersebut, sebanyak 42
bakal caleg dinilai tidak sesuai dengan kriteria penilaian dewan juri.
Menurut Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh Tamiang, Izuddin Idris,
tes uji kemampuan membaca Alquran merupakan syarat wajib bagi bakal
caleg. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal caleg dinyatakan
tidak memenuhi persyaratan dan pencalonannya gagal.
Bagi partai yang bakal calegnya gagal, diberi kesempatan untuk mengganti bakal calegnya hingga 22 Mei mendatang.(metrotv)