HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

YARA: Pemerintah Aceh Harus Serius Awasi Hutan

Foto: Blog Pengertian-definisi LANGSA | STC  Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengungkapkan, bahwa ...

Foto: Blog Pengertian-definisi
LANGSA | STC  Direktur Eksekutif Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH mengungkapkan, bahwa kerusakan hutan Aceh sudah cukup memprihatinkan. 

Hal itu dipicu tidak adanya kebijakan penyelamatan hutan oleh Pemerintah Aceh. Bahkan, Polisi Hutan (Polhut) dinilai tak melakukan tugasnya dengan baik. 

Hal itu disampaikan Safaruddin SH dalam pernyataan tertulis yang diterima Minggu (31/3) mengutip pernyataan mantan Kepala Badan Pengawasan Kawasan Ekosistem Leuser (BP-KEL) Aceh, Fauzan Azima yang menyebutkan kerusakan hutan sudah mencapai 1 juta hektare. Karena itu Safaruddin mengharapkan Pemerintah Aceh serius awasi hutan yang kini semakin kritis. 

Selain itu Direktur YARA juga mengatakan, sudah selayaknya Gubernur Aceh dan DPR Aceh untuk menurunkan tim ke lapangan atau mengevaluasi kinerja Polhut atau Dinas Kehutanan dan Pekebunan Aceh. 

Dikatakan, pengurangan hutan mencapai 1 juta hektare bukan persoalan kecil. Karena pengurangan hutan Aceh dapat menyebabkan terjadinya pemanasan global dan terjadinya bencana sewaktu-waktu di Aceh, baik pantai barat ataupun pantai timur Aceh. 

Ia mencontohkan, gundulnya hutan telah menyebabkan banjir bandang di Tangse (Pidie) dan banjir bandang di Lokop dan Simpang Jernih (Aceh Timur). 

“Jadi ini merupakan pengalaman berharga, sehingga musibah seperti tidak terulang lagi di Aceh,” katanya. 

Selain itu, menurut Safaruddin, Pemerintah Aceh seharusnya tak membubarkan BPKEL Aceh. Karena selama ini lembaga tersebut telah bekerja maksimal, namun tidak diiringi pembiayaan yang memadai oleh Pemerintah Aceh, sehingga dalam setahun terakhir BPKEL tidak bekerja maksimal. 

“Tapi lembaga itu kita nilai sangat positif di Aceh, karena mampu mempetakan hutan Aceh sesuai dengan fungsinya seperti pemetaan hutan di Aceh Tamiang yang membawa ke ranah hukum karena perusahaan telah menyulap hutan menjadi lahan perkebunan tahun 2011 lalu,” demikian Safaruddin SH.( Serambinews )