Foto : Serambinews ACEH TAMIANG | STC - Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu menyewakan lahan milik PTPN-I Aceh Perkebunan Pulau Tiga ke...
Foto : Serambinews |
ACEH TAMIANG | STC - Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu menyewakan lahan milik PTPN-I Aceh
Perkebunan Pulau Tiga kepada puluhan warga setempat dengan harga
berkisar antara Rp 1.350.000-Rp 5.396.000/hektare. Namun lahan tersebut
tidak dapat digunakan oleh warga karena, dilarang pihak perusahaan
perkebunan milik pemerintah itu.
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Mansyur Arni kepada Serambi Jumat kemarin mengatakan, pihak PTPN mengakui tanah tersebut masih merupakan HGU milik mereka. Namun pihak pemerintah kecamatan Tamiang Hulu membuat program pinjam pakai untuk masyarakat di lahan tersebut.
Dijelaskan, saat warga mau membangun pihak PTPN melarangnya, karena lahan yang diberikan untuk pemerintah sifatnya hanya untuk membangun fasilitas umum bukan pribadi. “Karena tanah tidak dapat digunakan, maka warga telah berdelgasi ke DPRK Aceh Tamiang karena mereka telah membayar sewa dan pajak 2-3,”ujar Mansyur Arni.
Selanjutnya, tambah Mansyur, Komisi A dan D telah turun ke Pulau Tiga menjumpai warga dan pihak PTPN di kantor camat setempat, Kamis (18/4). Puluhan warga datang ke kantor camat sambil membawa bukti surat perjanjian pinjam pakai yang dibuat Pemerintah Kecamatan yang ditandatangani ketika itu Camat Hidayas SSos (Saat ini menjabat Kabag Pemerintahan Mukim Kampong) serta bukti kwitansi pembayarn uang sewa.
Disebutkan, kedatangan anggota DPRK ke Tamiang Hulu itu sekaligus mempertanyakan tindak lanjut lahan yang mereka sewa. Uang sewan lahan yang dibayar warga bervariasi berkisar antara Rp 1.350.000 – Rp 5.396.000/kapling. Selain itu warga dikenai pajak senilai Rp 525.600 untuk ukuran 5x10 x 30 meter.
Warga menyewa rumah tersebut untuk membangun tempat usaha, namun pada saat mau mendirikan bangunan dilarang oleh PTPN. Warga Pulau Tiga, Nur Ajimah mengatakan, setengah warga Tamiang Hulu ikut mengambil kapling tanah tersebut, namun faktanya tanah tersebut milik PTPN kebun Pulau Tiga. Kalau tidak bisa mendirikan bangunan kami minta uang sewa dikembalikan,”ujarnya.
Manager PTPN Kebun Pulau Tiga, Idris mengatakan, sampai saat ini tanah tersebut masih milik perusahaan perkebunan tersebut, belum dilepas haknya dan masih dibayar pajak. Menurutnya, PTPN memberikan pinjam pakai hanya untuk fasilitas pemerintah, Pukesmas, Pasar, bukan untuk perorang.
Tanggapan Mantan CamatMenanggapai tudingan tersebut, Mantan Camat Tamiang Hulu, Hidayat S Sos kepada Serambi Jumat (19/4) mengatakan, semula lahan tersebut diberikan pinjam pakai oleh PTPN Pulau Tiga kepada Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu. “Ada suratnya, itu tanah diberikan untuk pinjam pakai perluasan kecamatan seluas 14 haktare,” ujarnya dan menambahkan, seharusnya ditindak lanjuti dengan mengurus pembebasan oleh Pemkab Tamiang.
Kemudian, warga minta kepada pemerintah kecamatan untuk menyewa lahan tersebut dengan harga bervariasi. “Jadi tidak ada penipuan bahkan surat perjanjian kita buat diatas kop pemerintah kecamatan, sedangkan uang sewanya masuk kas daerah dan ada bukti- buktinya di kantor kecamatan semua,”ujar mantan Camat Tamiang Hulu itu.(Serambinews)
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Mansyur Arni kepada Serambi Jumat kemarin mengatakan, pihak PTPN mengakui tanah tersebut masih merupakan HGU milik mereka. Namun pihak pemerintah kecamatan Tamiang Hulu membuat program pinjam pakai untuk masyarakat di lahan tersebut.
Dijelaskan, saat warga mau membangun pihak PTPN melarangnya, karena lahan yang diberikan untuk pemerintah sifatnya hanya untuk membangun fasilitas umum bukan pribadi. “Karena tanah tidak dapat digunakan, maka warga telah berdelgasi ke DPRK Aceh Tamiang karena mereka telah membayar sewa dan pajak 2-3,”ujar Mansyur Arni.
Selanjutnya, tambah Mansyur, Komisi A dan D telah turun ke Pulau Tiga menjumpai warga dan pihak PTPN di kantor camat setempat, Kamis (18/4). Puluhan warga datang ke kantor camat sambil membawa bukti surat perjanjian pinjam pakai yang dibuat Pemerintah Kecamatan yang ditandatangani ketika itu Camat Hidayas SSos (Saat ini menjabat Kabag Pemerintahan Mukim Kampong) serta bukti kwitansi pembayarn uang sewa.
Disebutkan, kedatangan anggota DPRK ke Tamiang Hulu itu sekaligus mempertanyakan tindak lanjut lahan yang mereka sewa. Uang sewan lahan yang dibayar warga bervariasi berkisar antara Rp 1.350.000 – Rp 5.396.000/kapling. Selain itu warga dikenai pajak senilai Rp 525.600 untuk ukuran 5x10 x 30 meter.
Warga menyewa rumah tersebut untuk membangun tempat usaha, namun pada saat mau mendirikan bangunan dilarang oleh PTPN. Warga Pulau Tiga, Nur Ajimah mengatakan, setengah warga Tamiang Hulu ikut mengambil kapling tanah tersebut, namun faktanya tanah tersebut milik PTPN kebun Pulau Tiga. Kalau tidak bisa mendirikan bangunan kami minta uang sewa dikembalikan,”ujarnya.
Manager PTPN Kebun Pulau Tiga, Idris mengatakan, sampai saat ini tanah tersebut masih milik perusahaan perkebunan tersebut, belum dilepas haknya dan masih dibayar pajak. Menurutnya, PTPN memberikan pinjam pakai hanya untuk fasilitas pemerintah, Pukesmas, Pasar, bukan untuk perorang.
Tanggapan Mantan CamatMenanggapai tudingan tersebut, Mantan Camat Tamiang Hulu, Hidayat S Sos kepada Serambi Jumat (19/4) mengatakan, semula lahan tersebut diberikan pinjam pakai oleh PTPN Pulau Tiga kepada Pemerintah Kecamatan Tamiang Hulu. “Ada suratnya, itu tanah diberikan untuk pinjam pakai perluasan kecamatan seluas 14 haktare,” ujarnya dan menambahkan, seharusnya ditindak lanjuti dengan mengurus pembebasan oleh Pemkab Tamiang.
Kemudian, warga minta kepada pemerintah kecamatan untuk menyewa lahan tersebut dengan harga bervariasi. “Jadi tidak ada penipuan bahkan surat perjanjian kita buat diatas kop pemerintah kecamatan, sedangkan uang sewanya masuk kas daerah dan ada bukti- buktinya di kantor kecamatan semua,”ujar mantan Camat Tamiang Hulu itu.(Serambinews)