HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Warga Berdelegasi ke DPRK Aceh Tamiang

Foto: Ilustrasi-ceritatamiang.blog ACEH TAMIANG | STC -  Warga Desa Tenggulun, Aceh Tamiang, Rabu (24/4) berdelegasi ke gedung DPRK set...

Foto: Ilustrasi-ceritatamiang.blog
ACEH TAMIANG | STC -  Warga Desa Tenggulun, Aceh Tamiang, Rabu (24/4) berdelegasi ke gedung DPRK setempat. Warga mengadu pafa wakil rakyat karena lahan kebun milik warga diklaim masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Sumatera Utara. 

Kelima perwakilan warga tersebut yaitu, Datok Amad Sidik, Ketua MDSK Ramli M Ali, petani M Idris, Ije dan Rusli ,diterima Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman di ruang kerjanya. Di hadapan ketua DPRK Aceh Tamiang itu, warga melaporkan  soal lahan kebun warga di Dusun Adil Makmur Dua, Tenggulun yang merupakan lahan eks HPH PT RGM pada tahun 1970-an dan 1990-an, namun setelah digarap dan tanamani tanaman produktif, pihak TNGL mengklaim kawasan tersebut masuk kawasan hutan lindung. 

“Tanaman yang ditanami warga adalah sawit, kemiri, dan tanaman karet,”sebut Rusli. Ketika itu, masing-masing warga menggarap lahan luasnya dua hektare, pohon kemiri yang ada sekarang besarnya sudah diameter 30 Cm lebih, juga ada pohon durian, rambutan bahkan pohon sawet sudah didodos dan sudah menghasilkan. 

Dilaporkan juga, sengketa lahan tersebut sejak pihak TNGL secara sepihak memasang patok batas TNGL tahun 2008 dan selesai tahun 2009. Anehnya lahan yang diklaim kawasan TNGL merupakan bekas HPH, kondisi ini sangat merugikan warga dan daerah Aceh karena kawasan tersebut masuk daerah Aceh. 

Sejak itu, TNGL melarang warga menggarap lahan mereka bahkan mereka menghadirkan oknum TNI di kawasan itu dan saat ini mereka sedang mengerjakan reboisasi. 

Menurut Datok Amad Sidik, batas Aceh secara alam dimana air sungai mengalir, namun kawasan yang diklaim TNGL merupakan kawasan yang masuk ke Aceh. 

Usai mendengar paparan warga, Ketua DPRK Tamiang langsung memanggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang yang diwakili Sekretaris Dinas, Muhammad Zein didampingi Stafnya, Imram Angkat dan Faisal. 

Itu tanah Negeara Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ir Rusman yang mengutip Sekretaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, Muhammad Zein mengatakan, Aceh Tamiang tidak masuk dalam kawasan TNGL. 

Berdasarkan SK, batasan TNGK di PT Sepec. “TNGL dalam waktu dekat datang ke Aceh Tamiang dan patok batas TNGL sekarang bukan patoh dulu,” tambah Faisal staf Dishutbun seperti dikutip Rusman. Ketua DPRK Aceh Tamiang itu kepada delegasi warga Tenggulun itu mengatakan, tidak boleh ada oknum tertentu melarang warga menggarap lahan milik mereka sendiri. 

Selain itu TNGL juga tidak boleh melakukan aktifitas di lokasi, karena kawasan itu masuk wilayah Aceh. “Itu tanah negara, warga berhak menggunakan lahan eks HPH bukan kawasan hutan lindung dan TNGL masuk ke Aceh tanpa ada permisi,”tegas Rusman. ( Serambinews.com )