M. HENDRA VRAMENIA, SH | STC Foto : Suara Tamiang Aceh Tamiang | Sebanyak tiga anggota DPR (dewan perwakilan rakyat) Kabupaten Ac...
Aceh Tamiang | Sebanyak tiga anggota DPR (dewan perwakilan rakyat)
Kabupaten Aceh Tamiang dipastikan tidak akan lagi mewakili partai yang
sama pada pemilu legislatif (Pileg) 2014 nanti. Pasalnya, parpol yang mengusung
mereka pada Pemilu 2009 lalu, tidak lagi menjadi partai peserta pemilu 2014.
Ketiga
anggota Dewan yakni Marlina dari Parlok (partai lokal) Partai Bersatu Atjeh
(PBA), dan Parnas (partai nasional) Tengku Amsah dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) serta Sahlan
dari Partai Bintang Reformasi.
Informasi
yang berhasil dihimpun STC, dua dari tiga anggota dewan yakni Sahlan,
anggota dewan dari PBR dan T. Amsah dari PNBK menyatakan masih belum
memutuskan arah politiknya pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.
"Masih perlu pertimbangan, kalau aturan harus mengundurkan diri, tetap bertahap saja menjadi anggota dewan sampai tahun 2014, mengapa cari yang tidak pasti, jika masih ada yang pasti", ujar politisi PBR, Sahlan.
Sementara itu T. Amsah yang akrab disapa Ayah Pong saat dikonfirmasi via seluler menyatakan masih belum memutuskan sikapnya, masih pikir-pikir dan mensyukuri apa yang ada saat ini.
“Kalau
maju lagi belum saya putuskan. Saya masih mempertimbangkan, termasuk partai
yang akan saya tuju jika ingin maju”, imbuhnya.
Sedangkan anggota dewan dari Parlok PBA, Marlina yang dikonfirmasi mengatakan untuk maju lagi dalam Pileg 2014 belum tahu masih menunggu petunjuk dari DPP Partai Bersatu Atjeh.
"Untuk maju lagi dalam pemilu legislatif 2014 belum tahu, masih menunggu arahan dan petunjuk dari DPP, tapi saat ini saya terdaftar sebagai pengurus di Partai Hanura dan dibenarkan secara aturan, sesuai dengan PP No 20 Tahun 2007, yang membenarkan anggota Parlok (partai lokal), menjadi kader atau pengurus di Partai Nasional (Parnas)", ungkap Marlina.
Status Masih Dewan, Jika Caleg Wajib Mengundurkan Diri
Ketua
KIP (komisi independen pemilihan) Aceh Tamiang Ir. Izuddin, yang dikonfirmasi
menjelaskan, anggota dewan yang tidak maju lagi dalam Pileg 2014 mendatang,
tidak perlu mundur dari statusnya sebagai anggota dewan. Yang bersangkutan bisa
menyelesaikan masa jabatannya hingga 2014 mendatang.
“Namun, jika ada yang mencalonkan lagi sebagai anggota dewan, kepada yang bersangkutan harus sudah menyiapkan surat pengunduran dirinya saat sudah ditetapkannya daftar calon sementara (DCS) baik yang berasal dari Parlok (partai lokal) maupun yang berasal dari Parnas (Partai Nasional). Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 pada pasal 21 ayat 1, kecuali ada keluar peraturan KPU terbaru mengenai persoalan ini”, terang Izuddin. (***)
Teks Photo : Ir. Izuddin, Ketua KIP (Komisi Independen Pemilihan) Kabupaten Aceh Tamiang.