Foto : M Hendra V, SH M HENDRA VRAMENIA, SH | STC ACEH TAMIANG | PT. Pertamina EP Rantau telah mem berikan uang kepedulian (Tal...
Foto : M Hendra V, SH |
M HENDRA VRAMENIA, SH | STC
ACEH TAMIANG | PT. Pertamina EP Rantau telah
mem berikan uang kepedulian (Tali Asih) kepada 56 eks pekarya pertamina sebesar
Rp 10 Juta perorang dengan cara mentransfer langsung ke rekening masing-masing
eks pekarya tersebut sesuai data yang telah yang disampaikan eks pekarya kepada
Disnaker Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal itu dikatakan
Legal dan Relation Asisten Manager Tergiah Sembiring kepada STC,
Kamis (18/4/2013). Menurutnya berdasarkan data yang telah di terima oleh Dinas
Sosial Tenaga Kerjaan dan Transmigrasi Aceh Tamiang eks pekarya yang mendaftar
sebanyak 60 orang, tapi yang sudah melengkapi berkas dan menyerahkan nomor
rekening baru 56 orang dan 4 orang lagi belum menyerahkan nomor rekening.
"Uang tersebut di transfer
langsung ke rekening masing-masing eks pekarya pada hari selasa (16/4)
sebesar Rp 10 Juta ke masing pekarya", jelas Tergiah Sembiring.
Lebih lanjut Tergiah sembiring
mengatakan dari 56 eks pekarya yang telah menerima uang talih asih, delapan diantaranya
telah mengosongkan rumah yang mereka tempati di perumahan komplek Pertamina (komperta)
Rantau.
Dia berharap kepada 16 Eks
pekarya yang masih tinggal di komplek perumahan pertamina baik yang tinggal di
komplek perumahan Pertamina di rantau maupun komplek perumahan pertamina di
Tanjung Seumantoh untuk dapat mengosongkan rumah tersebut paling lambat tanggal
30 April sesuai dengan kesempatan Muspida Plus di Batam.
Sebelumnya pihak PT Pertamina
EP Rantau menawarkan uang kepedulian terhadap eks pekarya sebesar Rp 10
juta/orang kepada 249 eks pekarya pertamina. Sedangkan bagi mereka yang sepakat
dengan tawaran uang kepedulian tersebut, prosesnya dilakukan melalui Dinsosnakertrans
Atam.
Tawaran ini berlaku bagi eks
pekarya yang mau dan tanpa paksaan. Selain itu, pihak PT.Pertamina EP Rantau
meminta kepada eks pekarya yang masih tinggal di rumah Pertamina paling lambat
tanggal 30 April, harus sudah keluar dari kompleks perumahan.
“Di Disnaker ada persyaratannya
baru nanti kita buat perjanjian. Sedangkan bagi yang tidak mau dengan
tawaran tersebut ya sudah karena tawaran itu berdasarkan hasil
pertemuan Muspida dan Pertamina Pusat”, katanya.
Sementara itu Kepala Dinas
Sosial, Tenagakerja dan Transmigrasi Aceh Tamiang Basyaruddin SH berharap
kepada eks pekarya yang belum mendaftar untuk dapat mendaftar melaui Disnaker
Aceh Tamiang sampai tanggal 19 April 2013 yang merupakan limit waktu terakhir
pedaftaran.
"Pihak kami dalam hal ini
hanya memfasilitasi pendataan sesuai hasil pertemuan 1 Maret 2013 lalu di
gedung SKB Karang Baru antara pihak Pertamina dan pemerintah daerah dengan
ratusan bekas pekarya, selanjutnya data tesebut akan diverifikasi oleh pihak
pertamina dan pihak Pertamina akan memberikannya langsung kepada yang
bersangkutan dengan menggunakan rekening bank, sesuai data yang telah diberikan”,
ujar Basyaruddin. (***)