Foto : Serambinews MEULABOH | STC - Tokoh-tokoh barat-selatan Aceh, Sabtu kemarin berkumpul di Meulaboh mendeklarasikan lahirnya Prov...
Foto : Serambinews |
MEULABOH | STC - Tokoh-tokoh barat-selatan Aceh,
Sabtu kemarin berkumpul di Meulaboh mendeklarasikan lahirnya Provinsi
Aceh Barat Selatan (ABAS). Pendeklarasian ABAS diwarnai konvoi bendera
Merah Putih melibatkan ratusan becak bermotor di Meulaboh.
Pendeklarasian Provinsi ABAS berlangsung di Meuligoe Hotel Meulaboh, Sabtu siang, 20 April 2013 oleh Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3-ABAS).
Koordinator KP3-ABAS Aceh Selatan, Teuku Sukandi didampingi Ketua KP3-ABAS Tjut Agam bersama Adnan NS dalam konferensi pers menyatakan, pembentukan Provinsi ABAS dinilai sudah sah. “Meski secara de jure belum, namun secara de facto Provinsi ABAS hari ini telah lahir dan telah memisahkan diri dari Provinsi Aceh,” kata Teuku Sukandi yang juga Ketua Harian Pront PETA Aceh.
Sukandi yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan periode 1999-2004 menyatakan, ada alasan kuat untuk memisahkan diri dari Provinsi Aceh selaku provinsi induk, antara lain karena masih ada kesenjangan pembangunan dan ketidak-adilan antara wilayah timur-utara dan barat-selatan.
Selain belum adanya keadilan pembangunan antar-wilayah, porsi penempatan pejabat di jajaran Pemerintah Aceh selama dua periode pergantian gubernur dan wakil gubernur, menurut Sukandi belum juga mengakomodir putra daerah dari barat-selatan Aceh.
“Kesenjangan yang diciptakan oleh Pemerintah Aceh telah menyebabkan berbagai persoalan sosial di kalangan masyarakat Aceh, sehingga memisahkan diri dari Provinsi Aceh menjadi solusi terbaik dan telah bulat untuk dilakukan,” tandas Teuku Sukandi yang kini menetap di Tapaktuan, Aceh Selatan.
Ditanya wartawan bagaimana sikap KP3-ABAS jika rencana pembentukan provinsi baru ini tidak disetujui oleh gubernur, menurut Teuku Sukandi tak masalah karena untuk pembentukan provinsi baru tak perlu mendapatkan persetujuan gubernur. “Kalau pun pemerintah provinsi tak setuju, masih ada pemerintahan tertinggi di negara ini yakni pemerintah pusat yang dipimpin presiden,” kata Sukandi.
Teuku Sukandi juga mengingatkan janji Presiden SBY untuk melakukan pemekaran di Aceh dengan menyetujui pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan, sebagaimana diucapkan pada tahun 2009. “Kini kami menagih janji Presiden SBY,” ujar Sukandi.
Dia menegaskan, perjuangan untuk mewujudkan Provinsi ABAS dan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) tidak akan mundur lagi. “Tekad untuk memisahkan diri dari Provinsi Aceh sebagai provinsi induk sudah bulat dan harus dipenuhi oleh pemerintah pusat,” demikian Teuku Sukandi dibenarkan Tjut Agam, purnawirawan TNI yang juga mantan Pimpinan DPRK Aceh Barat.
Pendeklarasian Provinsi ABAS di Meulaboh diwarnai konvoi becak bermotor sambil mengarak bendera Merah Putih. Konvoi Merah Putih yang melewati sejumlah ruas jalan utama di ibu kota Kabupaten Aceh Barat tersebut dikawal aparat kepolisian dan mendapat perhatian masyarakat.
Selain meneriakkan yel-yel Provinsi ABAS, peserta konvoi juga menggalang dukungan tanda tangan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Simeulu. Beberapa warga terlihat ikut mengecat badan mereka dengan cat merah dikombinasikan celana putih, sebagai bentuk penegasan bahwa Aceh tetap dalam NKRI.
Ketika ABAS Menagih Janji
KETUA Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3-ABAS), Tjut Agam menegaskan, munculnya tuntutan pemisahan diri sejumlah kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh karena adanya janji Premerintah Pusat, dalam hal ini Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.
Menurut Tjut Agam, Pemerintah Pusat, khususnya Presiden SBY harus segera menunaikan janji merealisasikan pembentukan provinsi baru di Aceh dalam dalam kurun waktu 2016-2020, seperti yang sudah tertuang dalam desain besar penataan daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2010.
Provinsi ABAS, menurut Tjut Agam membawahi enam kabupaten, yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Simeulue. “Harapan berbagai komponen masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh untuk segera berpisah dengan induknya (Provinsi Aceh) harus direspons oleh pemerintah, baik di level provinsi maupun Pusat,” demikian Tjut Agam.
Tuntutan berpisah dengan induk bukan saja disuarakan oleh tokoh-tokoh di barat-selatan Aceh tetapi juga oleh tokoh-tokoh di kawasan tengah-tenggara yang tergabung dalam Aceh Leuser Antara (ALA), yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Subulussalam, Singkil, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.(Serambinews)
Pendeklarasian Provinsi ABAS berlangsung di Meuligoe Hotel Meulaboh, Sabtu siang, 20 April 2013 oleh Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3-ABAS).
Koordinator KP3-ABAS Aceh Selatan, Teuku Sukandi didampingi Ketua KP3-ABAS Tjut Agam bersama Adnan NS dalam konferensi pers menyatakan, pembentukan Provinsi ABAS dinilai sudah sah. “Meski secara de jure belum, namun secara de facto Provinsi ABAS hari ini telah lahir dan telah memisahkan diri dari Provinsi Aceh,” kata Teuku Sukandi yang juga Ketua Harian Pront PETA Aceh.
Sukandi yang juga mantan anggota DPRK Aceh Selatan periode 1999-2004 menyatakan, ada alasan kuat untuk memisahkan diri dari Provinsi Aceh selaku provinsi induk, antara lain karena masih ada kesenjangan pembangunan dan ketidak-adilan antara wilayah timur-utara dan barat-selatan.
Selain belum adanya keadilan pembangunan antar-wilayah, porsi penempatan pejabat di jajaran Pemerintah Aceh selama dua periode pergantian gubernur dan wakil gubernur, menurut Sukandi belum juga mengakomodir putra daerah dari barat-selatan Aceh.
“Kesenjangan yang diciptakan oleh Pemerintah Aceh telah menyebabkan berbagai persoalan sosial di kalangan masyarakat Aceh, sehingga memisahkan diri dari Provinsi Aceh menjadi solusi terbaik dan telah bulat untuk dilakukan,” tandas Teuku Sukandi yang kini menetap di Tapaktuan, Aceh Selatan.
Ditanya wartawan bagaimana sikap KP3-ABAS jika rencana pembentukan provinsi baru ini tidak disetujui oleh gubernur, menurut Teuku Sukandi tak masalah karena untuk pembentukan provinsi baru tak perlu mendapatkan persetujuan gubernur. “Kalau pun pemerintah provinsi tak setuju, masih ada pemerintahan tertinggi di negara ini yakni pemerintah pusat yang dipimpin presiden,” kata Sukandi.
Teuku Sukandi juga mengingatkan janji Presiden SBY untuk melakukan pemekaran di Aceh dengan menyetujui pembentukan Provinsi Aceh Barat Selatan, sebagaimana diucapkan pada tahun 2009. “Kini kami menagih janji Presiden SBY,” ujar Sukandi.
Dia menegaskan, perjuangan untuk mewujudkan Provinsi ABAS dan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) tidak akan mundur lagi. “Tekad untuk memisahkan diri dari Provinsi Aceh sebagai provinsi induk sudah bulat dan harus dipenuhi oleh pemerintah pusat,” demikian Teuku Sukandi dibenarkan Tjut Agam, purnawirawan TNI yang juga mantan Pimpinan DPRK Aceh Barat.
Pendeklarasian Provinsi ABAS di Meulaboh diwarnai konvoi becak bermotor sambil mengarak bendera Merah Putih. Konvoi Merah Putih yang melewati sejumlah ruas jalan utama di ibu kota Kabupaten Aceh Barat tersebut dikawal aparat kepolisian dan mendapat perhatian masyarakat.
Selain meneriakkan yel-yel Provinsi ABAS, peserta konvoi juga menggalang dukungan tanda tangan yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan perwakilan dari Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Simeulu. Beberapa warga terlihat ikut mengecat badan mereka dengan cat merah dikombinasikan celana putih, sebagai bentuk penegasan bahwa Aceh tetap dalam NKRI.
Ketika ABAS Menagih Janji
KETUA Komite Percepatan Pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan (KP3-ABAS), Tjut Agam menegaskan, munculnya tuntutan pemisahan diri sejumlah kabupaten di wilayah barat-selatan Aceh karena adanya janji Premerintah Pusat, dalam hal ini Presiden SBY pada tahun 2009 lalu.
Menurut Tjut Agam, Pemerintah Pusat, khususnya Presiden SBY harus segera menunaikan janji merealisasikan pembentukan provinsi baru di Aceh dalam dalam kurun waktu 2016-2020, seperti yang sudah tertuang dalam desain besar penataan daerah yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2010.
Provinsi ABAS, menurut Tjut Agam membawahi enam kabupaten, yaitu Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Abdya, Aceh Selatan, dan Simeulue. “Harapan berbagai komponen masyarakat di wilayah barat-selatan Aceh untuk segera berpisah dengan induknya (Provinsi Aceh) harus direspons oleh pemerintah, baik di level provinsi maupun Pusat,” demikian Tjut Agam.
Tuntutan berpisah dengan induk bukan saja disuarakan oleh tokoh-tokoh di barat-selatan Aceh tetapi juga oleh tokoh-tokoh di kawasan tengah-tenggara yang tergabung dalam Aceh Leuser Antara (ALA), yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Subulussalam, Singkil, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.(Serambinews)