Foto: Ilustrasi-shnews.co ACEH TAMIANG | STC - Aparat Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Selasa (23/4), menggerebek satu rumah warg...
Foto: Ilustrasi-shnews.co |
Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Imam Asfali mengatakan, penggrebekan berawal dari tertangkapnya Rinwan (45), warga Desa Sukamulia, Kecamatan Bendahara di Kota Kuala Simpang.
Saat diperiksa, petugas menemukan satu pistol mainan dan empat butir peluru senjata laras panjang jenis AK47 di saku tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan peluru tersebut dari rekannya Azhar, warga Desa Alur Cantik. Petugas lantas menggerebek rumah Azhar dan menemukan 200 butir peluru aktif sisa peninggalan konflik Aceh.
Namun, Azhar tak ada di rumah dan hingga kini masih dalam pengejaran petugas. Tersangka dapat dijerat Undang-undang Darurat dengan alibi menyimpan amunisi dan senjata api dengan ancaman penjara minimal 15 tahun penjara. ( Metrotvnews.com )