Foto: Ilustrasi-Antara ACEH TAMIANG | STC - Aparat kepolisian resor Aceh Tamiang, Aceh, jumat (12/4), menangkap delapan gembong pencur...
Foto: Ilustrasi-Antara |
Satu di antaranya ditembak petugas, karena melawan saat hendak di tangkap. Polisi menangkap pelaku, setelah mendapat laporan korban dan keterangan sejumkah saksi.
Polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang diduga bertindak sebagai penadah. Semua pelaku adalah warga Aceh Tamiang.
Mereka ditangkap, karena terlibat sejumlah pencurian sepeda motor yang kerap terjadi dalam sepekan ini di kawasan Aceh tamiang, Aceh Timur, dan Kota Langsa.
Kepada petugas, mereka mengaku selalu beraksi sendirian. Dalam hitungan menit mereka bisa membawa kabur sepeda motor yang menjadi incaran mereka.
Aksi ini dilakukan dengan merusak kunci kontak sepeda motor yang dicuri. Kemudian, sepeda motor tersebut dimodifikasi dan dijual ke sejumlah daerah, seperti Lhok Seumawe, Bireun, dan Banda Aceh.
Setiap sepeda motor dijual dengan harga Rp1 juta hingga Rp2 juta per unit. Satu tersangka lainnya bernama Dedi Suriadi, warga Desa Matang Seping, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang terpaksa ditembak petugas, karena melawan saat hendak ditangkap.
Delapan pelaku itu sudah menjadi target aparat kepolisian, karena mereka sering kali melakukan curanmor dengan cara melakukan kekerasan terhadap korban.
Semua pelaku disangkakan dengan pasal 363 kuhp dengan kurungan lima tahun penjara. Delapan pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Mapolres Aceh Tamiang. ( Metrotvnews.com )