Foto: Kompas.com ACEH TAMIANG | STC - Perwakilan masyarakat Aceh, Kabupaten Aceh Tamiang, Faisal, mengungkapkan kesedihannya karena hu...
Foto: Kompas.com |
Tahun 2012, dia bersama anggota masyarakat lainnya dibantu akademisi dan lembaga swadaya masyarakat pernah melakukan inventarisasi pengurangan luas hutan. "Dari inventarisasi kami, ada 6.000 hektar hutan berubah menjadi kebun sawit.
Selain itu, ditemukan 23 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tidak mengantongi izin dan enam lagi memiliki Hak Guna Usaha (HGU) namun menggunakan hutan melampaui luas hutan yang ditentukan dalam izin HGU," katanya dalam dialog Selamatkan Hutan Aceh yang diadakan untuk memperingati Hari Bumi, di Jakarta, Senin (22/4/2013).
Ia bersedih mengingat masyarakat sering menerima ancaman dan kriminalisasi dari aparat keamanan ketika menuntut diberi hutan untuk berkebun. Faisal mengaku, masyarakat tidak menuntut untuk menguasai hutan yang sangat luas.
"Kami hanya minta maksimal 1-2 hektar. Itu juga untuk berkebun konsumsi. Bukan untuk dialih-fungsikan. Tidak jarang kami dikriminalisasi," katanya. Peneliti Hukum Indonesia Corruption Watch Donal Fariz mengatakan, tidak heran jika masyarakat mendapat ancaman dari aparat keamanan.
Menurutnya, legalisasi aktivitas ilegal di hutan dapat terjadi karena regulasi kehutanan yang tidak benar, izin yang diobral, dan aparat keamanan yang digunakan untuk mengamankan jalannya usaha ilegal di hutan.
"Tidak perlu heran. Begitulah ilegalisasi berlangsung. Silang sengkarut yang dimulai dari regulasi untuk melegitimasi aktivitas yang merusak hutan. Kemudian, regulasi ini menjadi dasar diterbitkannya izin. Jika masyarakat melawan, dibuatlah stigma melawan hukum. Pastinya, aparat keamanan bergerak menindak mereka," katanya. ( Kompas.com )