Foto : M Hendra V M HENDRA VRAMENIA, SH | STC ACEH TAMIANG | Dinas Perkebunan Aceh melalui Dishutbun (dinas kehutanan dan perkebunan) ...
Foto : M Hendra V |
ACEH TAMIANG | Dinas Perkebunan Aceh melalui Dishutbun (dinas kehutanan dan perkebunan) Aceh Tamiang melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan usaha perkebunan besar yang mengambil tema “Terwujudnya Investasi Perkebunan Aceh Yang Berkelanjutan Sebagai Implementasi Penerapan MoU Helsinki dan UUPA, yang dilaksanakan di Aula Setdakab Aceh Tamiang Rabu (24/4/2013).
Kepala Dinas Perkebunan Aceh, Ir. Said Sahifan dalam kata sambutannya mengharapkan kegiatan pertemuan pembinaan ini dapat memberikan gambaran bagi pihak perkebunan besar yang ada di wilayah timur dapat melakukan usaha perkebunan dengan tertib sesuai aturan.
"Kegiatan perkebunan besar diharapkan berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan dan berperan terhadap pembangunan daerah dan mampu menjaga lingkungan sehingga dapat dihindari terjadinya konflik, keributan dan kegaduhan dengan masyarakat", ujar Said Sahifan.
Lebih lanjut Said Sahifan mengatakan regulasi- regulasi hukum yang ada dibidang perkebunan belum dipahami sepenuhnya oleh perusahaan-perusahaan misalnya regulasi hukum tentang pengelolaan lingkungan, IUP (izin usaha perkebunan) dan regulasi tentang CSR (corporate social responsibility).
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs. Iskandar Zulkarnaen M.AP dalam kata sambutan mengatakan pembangunan perkebunan merupakan sub sektor yang penting dan strategis dalam pembangunan nasional, disamping meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam hal ini kami berharap melalui kegiatan ini agar terwujudnya pembangunan perkebunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan sehingga dapat menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Aceh pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang pada khususnya", ujar Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar Zulkarnaen mengatakan beberapa hari lalu Pemkab Aceh Tamiang bersama beberapa perusahaan telah melahirkan suatu kesepakatan untuk merehab sebuah jembatan yang berada di desa Seumadam menuju Pulau Tiga dengan perkiraan dana Rp 200 Juta yang berasal dari sumbangan pihak perusahaan.
Peserta kegiatan ini terdiri dari perusahaan perkebunan yang ada di wilayah timur mulai dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Pemko Langsa dan Aceh Tamiang, misalnya PT PPP, PT Sisirau, KUD Panca Makmur, PT Bahruny, PT Perkasa Sakti, PT Atakana Group, PT Pati Sari, PT Bukit Safa, PT Timbang Langsa, PT Dharmasawita Nusantara, PT Tenggulun Raya, PT SKPI, PT Rongoh Mas Lestari, PT Patria Kaloy, dan PT Mopoli Raya. (***)