Fotp: Ilustrasi- Liputanbisnis.com ACEH TAMIANG | STC - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang akan menerbitkan peraturan bupati ...
Fotp: Ilustrasi- Liputanbisnis.com |
Regulasi berupa perbup dipilih dikarenakan untuk membuat qanun memerlukan waktu cukup lama, sedangkan kebutuhan akan regulasi tersebut sifatnya mendesak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Aceh Tamiang, Drs Iskandar Zulkarnaen MAP pada rapat koordinasi bidang pertanian yang dilaksanakan di Aula BPP, Kecamatan Rantau, Kamis (11/4).
Rapat koordinasi tersebut menanggapi pertanyaan yang disampaikan Wakil Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Aceh Tamiang, M Hendra Vramenia SH mengenai regulansi di daerah tentang alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian.
"Dalam waktu dekat Pemkab Aceh Tamiang melalui Dinas Pertanian dan Peternakan akan membuat perbup mengenai alih fungsi lahan, selama qanun tentang itu belum ada,” kata Iskandar.
Seperti diberitakan sebelumnya, KTNA meminta Pemkab Aceh Tamiang membuat qanun tentang perlindungan lahan pertanian guna mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, utamanya pada lahan-lahan subur dengan sistem irigasi baik.
Menurutnya Hendra, kebutuhan akan qanun tersebut mendesak, selain untuk memyelamatkan lahan pertanian dari ancaman pembangunan properti secara serampangan oleh pemodal, juga alih fungsi lahan pertanian ke lahan perkebunan seperti perkebunan karet dan kelapa sawit.
"Diperkirakan dalam setahun telah terjadi konversi lahan pertanian seluas 5 hingga 10 hektare untuk satu kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk berbagai kepentingan lain.
Ini pun sejauh yang terdata, karena masih saja ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian tetapi dikonversikan," ungkap Hendra. ( Medanbisnis )