M HENDRA VRAMENIA, SH | STC ACEH TAMIANG - Memasuki Hari Kedua belum ada satu pun Parpol (partai politik) yang menyerahkan DCS (daftar ...
M
HENDRA VRAMENIA, SH | STC
ACEH TAMIANG - Memasuki Hari Kedua belum ada satu pun Parpol (partai politik) yang menyerahkan DCS (daftar calon sementara) ke KIP (komisi independen pemilihan), padahal KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari tanggal 9 - 22 April 2013.
Ketua pokja pendaftaran calon legislatif (Caleg) KIP Aceh Tamiang, Saffan, ST ketika dikonfirmasi via selular mengatakan sejak tanggal 9 April 2013 sampai sekarang, yang pendaftarannya dibuka pada pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib belum ada Parpol yang datang untuk mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke KIP Aceh Tamiang.
"Belum ada partai politik yang datang sampai hari kedua ini", ujar Saffan yang dikonfirmasi STC via selular, Rabu(10/4).
Lebih lanjut Saffan mengatakan, mulai hari ini hingga 22 April 2013 KIP Aceh Tamiang membuka pendaftaran Caleg bagi parpol peserta Pemilu 2014. Pendaftaran melalui DCS ini harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai.
Setelah melakukan pendaftaran, KIP Aceh Tamiang memberikan masa perbaikan kepada partai yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan, ada pun tenggang waktu yang diberikan yakni mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
Masa perbaikan ini diberikan sebelum akhirnya tahapan berikutnya hingga penetapan daftar calon tetap atau DCT. "Manfaatkan saja waktunya, upayakan selengkap mungkin, jangan menunggu dihari terakhir karena membebankan partai politik sendiri dan kita sendiri," tukas Saffan. (***)
ACEH TAMIANG - Memasuki Hari Kedua belum ada satu pun Parpol (partai politik) yang menyerahkan DCS (daftar calon sementara) ke KIP (komisi independen pemilihan), padahal KIP Kabupaten Aceh Tamiang telah membuka pendaftaran calon anggota legislatif (Caleg) dari tanggal 9 - 22 April 2013.
Ketua pokja pendaftaran calon legislatif (Caleg) KIP Aceh Tamiang, Saffan, ST ketika dikonfirmasi via selular mengatakan sejak tanggal 9 April 2013 sampai sekarang, yang pendaftarannya dibuka pada pukul 08.00 Wib hingga 16.00 Wib belum ada Parpol yang datang untuk mendaftarkan calon legislatif (caleg) ke KIP Aceh Tamiang.
"Belum ada partai politik yang datang sampai hari kedua ini", ujar Saffan yang dikonfirmasi STC via selular, Rabu(10/4).
Lebih lanjut Saffan mengatakan, mulai hari ini hingga 22 April 2013 KIP Aceh Tamiang membuka pendaftaran Caleg bagi parpol peserta Pemilu 2014. Pendaftaran melalui DCS ini harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal dari masing-masing partai.
Setelah melakukan pendaftaran, KIP Aceh Tamiang memberikan masa perbaikan kepada partai yang belum memenuhi kelengkapan persyaratan, ada pun tenggang waktu yang diberikan yakni mulai tanggal 9 hingga 22 Mei 2013.
Masa perbaikan ini diberikan sebelum akhirnya tahapan berikutnya hingga penetapan daftar calon tetap atau DCT. "Manfaatkan saja waktunya, upayakan selengkap mungkin, jangan menunggu dihari terakhir karena membebankan partai politik sendiri dan kita sendiri," tukas Saffan. (***)