Foto: Ilustrasi-harianorbit.com ACEH TAMIANG | STC - Kabag Humas dan Protokoler PTPN-I (Persero), Adi Yusfan , Jumat (19/4) mengatakan...
Foto: Ilustrasi-harianorbit.com |
1 HGU berakhir masa berlakunya tahun 2019, dan 3 HGU berakhir masa berlakunya sampai 2024. Hal itu dikatakan Adi Yusfan untuk meluruskan pemberitaan Kamis (18/4) yang mengutip keterangan Kabag Pemerintah Setdakab Aceh Tamiang, Drs Sepriyanto yang mengatakan, HGU perusahaan perkebunan yang habis masanya tahun 2013, yakni HGU milik PTPN I seluas 2.300 Ha di Kecamatan Kejuruan Muda.
Dikatakan, proses penghapusan Aktiva tetap milik BUMN atau pengurangan aktiva tetap (HGU PTPN I) tidaklah semudah dan segampang yang difikirkan oleh masyarakat secara umum, semua ada aturan dan koridornya. ( Serambinews.com )