HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Eks Pekarya Aceh Tamiang Demo di Pertamina Rantau

Foto: Serambi / M Nasir ACEH TAMIANG | STC -  Puluhan bekas (eks) pekarya PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang, kembali melakukan aksi ...

Foto: Serambi / M Nasir
ACEH TAMIANG | STC -  Puluhan bekas (eks) pekarya PT Pertamina EP Rantau, Aceh Tamiang, kembali melakukan aksi demonstrasi di depan gerbang masuk perusahaan minyak negara itu, Kamis (11/4). 

Mereka meminta tiga rekan mereka yang ditahan Polres Aceh Tamiang dibebaskan, eks pekarya ini berkumpul di samping pagar kompleks dengan penjagaan ekstra ketat dari aparat kepolisian Polres Aceh Tamiang. 

Eks pekarya itu juga mengikutsertakan istri mereka dalam aksi demo tersebut, sambil memasang poster di pintu masuk Pertamina bertuliskan antara lain, “Kami menuntut hak bukan untuk dipenjara”, “Stop intimidasi/arogansi”. 

Poster lainnya bertuliskan “Kami bukan teroris, kami buruh”, “Bebaskan tiga anggota SBSI yang ditahan”, “Kami korban persekongkolan pengusaha dengan Muspida plus”. Kordinator aksi, Muhammad Zein mengatakan, aksi demo ini untuk meminta rekan yang ditangkap sebulan lalu agar dilepas. 

Ketiga rekan mereka itu, Ramli, Wahyu dan Ismed Rizal karena dituduh merusak mobil Pertamina pada demo beberapa waktu lalu. 

“Kita minta kawan kami yang dipenjara dibebaskan, karena mereka membalikkan mobil Pertamina itu akibat adanya pembiaran dari Pertamina terhadap tuntutan eks pekarya,” ujarnya. 

“Ketika itu, kami menuntut agar di pekerjakan kembali, tolak pekerja luar dan berikan pesangon kepada yang sudah pensiun, dan berikan kompensasi kepada pekerja selama tidak dipekerjakan,” tambahnya. 

Menurut M Zein, apa yang ia tuntut bersama rekan-rekannya merupakan hak pekerja sesuai Undang-undang Tenaga Kerja, dan mereka meminta PT Pertamina menjalankannya. 

M ZEIN juga mengaku heran dengan sikap pihak kepolisian yang terlalu mencampuri tuntutan pekarya, dan mengintervensinya. 

“Dalam pertemuan di Batam, Kapolres duduk satu meja dan memutuskan masalah kami, lalu menekan kami untuk melaksanakannya,” ujarnya sambil menambahkan, seharusnya polisi sebagai mediasi, bukan pihak yang memutuskan. 

 “Kalau terjadi demo di daerah, kalian ku tangkap,” ujarnya menirukan ucapan Kapolres saat itu.  Begitu juga masalah rumah yang ditempati pekarya, “Kalau kalian tidak mau pindah, kalian kuseret seperti kambing. 

Padahal dalam peraturan kepolisian, polisi tidak ikut dalam sidang perburuhan,” ungkapnya lagi. Eks Pekarya bukan Pekerja Pertamina KAPOLRES Aceh Tamiang Dicky Sondani SIK MH menanggapi tudingan pekarya dengan mengatakan, bahwa kapasitasnya dalam rapat di Batam bukan sebagai Kapolres namun sebagai Muspida Plus yang juga hadir Ketua DPRK Tamiang, Kajari, Ketua Pengadilan, Bupati, Sekda. 

Keberadaan Muspida hanya membantu pekarya atas masalah yang dihadapi oleh pekarya yang meminta Muspida plus memfasilitasinya. 

“Perlu juga diketahui, dari sudut UU, eks pekarya bukan pekerja Pertamina, hanya out sourching atau tenaga kontrak. Kalau mereka nuntut percuma,” ujarnya. 

Mengenai tiga rekan mereka yang ditahan, Kapolres mengatakan, ketiganya melakukan pengrusakan dan terkena pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun dan dapat ditahan. 

Ketiganya terbukti bersalah, ada buktinya dan saksi mereka melakukan pengrusakan. “Sebentar lagi kita limpahkan ke kejaksaan kemudian ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya. ( Serambinews.com )