RICO FAHRIZAL | STC Ilustrasi (tribunews.com) ACEH TAMIANG | Sehubungan dengan pemberitaan beberapa Media Online Nasional...
Ilustrasi (tribunews.com) |
Tim dari BLH Atam yang dipimpin oleh Kabid
Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Sayed Mahdi, SP, M.Si kepada
STC,
Kamis (25/4) kemarin menyebutkan, tim BLH telah menelusuri penyebab terjadinya
rembesan minyak hingga ke media lingkungan. Rembesan minyak terjadi pada pipa
fleksibel pompa 1, dan saat ini pihak SPBU telah menggantikan pipa fleksibel
dengan pipa besi.
“Tim juga telah mengambil sampel
air pada dua lokasi yaitu pada outlet bak penampung oil catcher titik koordinat N : 04°10’54,7” dan E : 098°03’07,2” dan lokasi sumur yang dimanfaatkan oleh masyarakat
pada titik koordinat N : 04°10’51,4” dan E : 098°03’07,0”. Dan saat ini sampel tersebut masih dalam tahap
analisa di UPT Laboratorium BLH Sumatera Utara”, ungkap Sayed Mahdi.
Sesuai
hasil pemeriksaan di lapangan, tim BLH Aceh Tamiang juga merekomendasikan
beberapa hal terhadap SPBU 14.244.475 Semadam,
diantaranya, 1) Pihak
perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan terhadap air pada outlet kolam oil
catcher dan menguji pada laboratorium yang terakreditasi setiap 1 (satu) bulan sekali sesuai dengan
Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha
dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi dan menyampaikan hasilnya kepada
Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian,
2) Pihak perusahaan juga berkewajiban melakukan
pemantauan terhadap air sumur yang dimanfaatkan
oleh mayarakat dan
menguji pada laboratorium yang terakreditasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan menyampaikan
hasilnya kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.
Yang
terakhir, 3) SPBU 14.244.475 belum memiliki Izin
Pembuangan Air Limbah, untuk itu agar segera mengurus Izin Pembuangan Air
Limbah ke media lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun
2001 dan PermenLH Nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian
Pencemaran Air.
Terhadap
dugaan pencemaran air yang diakibatkan oleh SPBU Semadam, pihak BLH Aceh
Tamiang masih menunggu hasil analisa laboratoriu BLH Sumatera Utara. Hasil
pemeriksaan serta saran tindak dari tim BLH Aceh Tamiang telah disampaikan
kepada pihak SPBU
14.244.475 dalam bentuk berita acara. Dan
apabila hal tersebut tidak diindahkan maka akan kita keluarkan surat teguran susulan. (***)