HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dugaan Pencemaran Oleh SPBU Seumadam Tunggu Hasil Analisa Laboratorium

RICO FAHRIZAL | STC Ilustrasi (tribunews.com) ACEH TAMIANG | Sehubungan dengan pemberitaan beberapa Media Online Nasional...


RICO FAHRIZAL | STC

Ilustrasi (tribunews.com)
ACEH TAMIANG | Sehubungan dengan pemberitaan beberapa Media Online Nasional maupun media cetak tentang dugaan pencemaran air oleh SPBU 14.244.475 Semadam Kecamatan Kejuruan Muda Aceh Tamiang, Tim dari BLH Aceh Tamiang telah turun ke lokasi, Kamis (18/04/2013) dan melakukan pemeriksaan serta pengambilan sampel air.

Tim dari BLH Atam yang dipimpin oleh Kabid Standarisasi Penataan dan Pengendalian Lingkungan, Sayed Mahdi, SP, M.Si kepada STC, Kamis (25/4) kemarin menyebutkan, tim BLH telah menelusuri penyebab terjadinya rembesan minyak hingga ke media lingkungan. Rembesan minyak terjadi pada pipa fleksibel pompa 1, dan saat ini pihak SPBU telah menggantikan pipa fleksibel dengan pipa besi.

“Tim juga telah mengambil sampel air pada dua lokasi yaitu pada outlet bak penampung oil catcher titik koordinat  N : 04°10’54,7” dan E : 098°03’07,2” dan lokasi sumur yang dimanfaatkan oleh masyarakat pada titik koordinat N : 04°10’51,4” dan E : 098°03’07,0”. Dan saat ini sampel tersebut masih dalam tahap analisa di UPT Laboratorium BLH Sumatera Utara”, ungkap Sayed Mahdi.

Sesuai hasil pemeriksaan di lapangan, tim BLH Aceh Tamiang juga merekomendasikan beberapa hal terhadap SPBU 14.244.475 Semadam, diantaranya, 1) Pihak perusahaan berkewajiban melakukan pemantauan terhadap air pada outlet kolam oil catcher dan menguji pada laboratorium yang terakreditasi setiap 1 (satu) bulan sekali sesuai dengan Peraturan MENLH Nomor 04 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi dan menyampaikan hasilnya kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian, 2) Pihak perusahaan juga berkewajiban melakukan pemantauan terhadap air sumur yang dimanfaatkan oleh mayarakat dan menguji pada laboratorium yang terakreditasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan menyampaikan hasilnya kepada Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Tamiang.

Yang terakhir, 3) SPBU 14.244.475 belum memiliki Izin Pembuangan Air Limbah, untuk itu agar segera mengurus Izin Pembuangan Air Limbah ke media lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001 dan PermenLH Nomor 01 tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Terhadap dugaan pencemaran air yang diakibatkan oleh SPBU Semadam, pihak BLH Aceh Tamiang masih menunggu hasil analisa laboratoriu BLH Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan serta saran tindak dari tim BLH Aceh Tamiang telah disampaikan kepada pihak SPBU 14.244.475 dalam bentuk berita acara. Dan apabila hal tersebut tidak diindahkan maka akan kita keluarkan surat teguran susulan. (***)