HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dugaan Korupsi Sapi Bali di Atam,Tiga Tersangka Gol

Foto: Ilustrasi-blogspot.com ACEH TAMIANG | STC -  Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lembu bali di Desa Pangkalan kecamatan...

Foto: Ilustrasi-blogspot.com
ACEH TAMIANG | STC -  Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lembu bali di Desa Pangkalan kecamatan Kejuruan Muda dan Desa Tanjung Gelumpang kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang masing-masing Syaiful Anwar, M. Musa Umar (52) dan Imanuddin (43) kemarin, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kuala Simpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M. Basyar Rifai, SH melalui Kasi Pidsus, Sayid Muhammad, SH mengatakan, ditahannya ketiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sapi bali di kedua desa tersebut diantaranya adalah untuk memperlancar proses penyidikan, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti serta melarikan diri. 

Menurut Sayid Muhammad Tersangka Syaiful Anwar yang merupakan ketua Kelompok Ternak Bina Jaya Desa Pangkalan ditahan dalam tahap pra penuntutan. Sedangkan M. Musa Umar, Datuk Penghulu Desa Tanjung Gelumpang yang juga berperan sebagai pengawas dan Imanuddin sebagai ketua kelompok Tani Maju Bersama ditahan dalam tahap penyidikan.

Syaiful Anwar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sapi bali sebanyak 30 ekor oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) provinsi Aceh, di Desa Pangkalan yang dananya berasal dari dana Otsus tahun 2011 sebesar Rp 350 juta. Dalam pengadaan sapi bali tersebut, telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. 

Sementara tersangka M. Musa Umar dan Imanuddin terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan sapi bali di Desa Tanjung Gelumpang senilai Rp 800 juta yang disalurkan oleh BPM provinsi Aceh untuk pembelian sapi sebanyak 100 ekor senilai Rp 650 juta. 

Untuk membuat kandang Rp 80 juta serta untuk pembelian 2000 ekor ayam potong sebesar Rp 70 juta. Pengelolaan dana pengadaan sapi bali tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh para tersangka. 

Akibat perbuatannya tersebut, kata Sayid Muhammad, ketiga tersangka dapat dijerat pasal 2,3 dan 9 UU No.31 tahun 1999 junto UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena mereka melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. ( JPNN )