Foto: Ilustrasi-lensaindonesia.com ACEH TAMIANG | STC - Dr T Dedy Syah alias Dedy, warga Desa Bukit Tempurung, Kuala Simpang, Aceh Tami...
Foto: Ilustrasi-lensaindonesia.com |
Ia melaporkan ayah kandungnya T. Syahrizal alias T. Saleh (63) ke Polsek Kuala Simpang. Pengaduan ini terkait tuduhan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap pelapor.
Kapolsek kota Kuala Simpang, Iptu.M. Meltha Mubarak, SH ketika dikonfirmasi Koran ini, diruang kerjanya kemarin membenarkan hal tersebut.
Dr. T. Dedy Syah diketahui sehari-hari bekerja sebagai kepala Puskesmas kota Kuala Simpang.Menurut Mubarak, kasus pengancaman sebenarnya berawal dari cekcok tentang pembagian harta gono gini, antara Djamaliah, mantan isteri T. Saleh yang merupakan ibu kandung Dedy dengan tersangka T. Saleh.
Kasus pembagian harta gono gini itu sebelumnya sempat dilaporkan ke Pengadilan Agama setempat. Namun kemudian diserahkan ke desa agar kasus diselesaikan oleh Datuk Penghulu, kemudian perangkat desa Bukit Tempurung.
Pada awalnya pembagian harta gono gini telah disepakati kedua belah pihak, baik T. Saleh maupun Djamaliah.Namun beberapa hari kemudian Djamaliah ingkar janji dan tidak mau menanda tangani surat kesepakatan.
Akibatnya membuat T. Saleh menjadi berang, serta mengumpat mantan istri dan anak-anaknya.Akibat kemarahan yang memuncak, T. Saleh yang telah menjual toko miliknya kepada T. Dedy senilai Rp 350 juta atau separuh harga pasar, meminta pelapor mengembalikan toko.
Termasuk uang yang sudah diterima oleh T.Saleh, juga akan dikembalikan.Mendengar kabar tersebut, Dedy mendatangi ayahnya dan langsung marah-marah.
Karena takut dipukul Dedy, akhirnya T. Saleh mengeluarkan sebilah pisau yang biasa terselip di pinggang.
Apalagi si anak sudah terlihat hendak mengambil sepotong kayu dan nyaris terlibat baku hantam.Perkelahian urung terjadi, lantaran T Saleh masuk ke rumah dan mengambil pisau lebih besar, yang bakal digunakan sebagai senjata.
Merasa kalah alat, Dedy memilih ambil langkah seribu dari TKP."Karena kasus tersebut melibatkan ayah dan anak kandungnya, maka kita telah upayakan agar ditempuh jalan damai.
Tapi karena mereka saling bersikeras, maka kasus ini terus dilanjutkan sesuai dengan hokum yang berlaku. Terhadap kasus ini, bila terbukti, tersangka bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelas Kapolsek. ( JPNN )