HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Aceh Diberi Waktu 15 Hari Klarifikasi Qanun Bendera

Foto: Medanbisnis BANDA ACEH | STC   - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh dan Dewan P...

Foto: Medanbisnis
BANDA ACEH | STC  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 15 hari kepada Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh  (DPRA) untuk mempelajari hasil klarifikasi pemerintah pusat terkait Qanun (Peraturan Daerah) Bendera Aceh. 

Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Johermansyah Johan didampingi Dirjen Kesbanglinmas Tanri Bali serta Gubernur Aceh Zaini Abdullah usai pertemuan dengan kalangan Pemerintah Aceh dan DPRA di Pendopo Gubernur, Selasa (2/4). 

“Ada 12 poin yang harus diklarifikasi oleh Pememrintah Aceh dan DPRA terkait qanun bendera yang telah disahkan DPRA pada tanggal 22 Maret 2013 lalu,” ujar Johermansyah. Dirjen Otda mengungkapkan, ada 12 poin yang disampaikan oleh Kemendagri, antara lain terkait bentuk dan desain benderanya, serta tata cara penggunaan bendera. 

“Selama proses klarifikasi berlangsung, Kemendagri meminta agar bendera Aceh itu tidak dikibarkan dulu,” tegasnya. 

Menurut Johermansyah, poin penting yang disampaikan Mendagri dalam suratnya kepada Pemerintah Aceh, yakni terkait persoalan kepentingan umum, soal tata cara perundang-undangan yang lebih tinggi dan terkait dengan legal drafting, sehingga qanun tersebut bisa lebih sempurna. 

Pihaknya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Aceh untuk mempelajari kembali qanun yang telah disahkan tersebut, dan akan dibahas kembali dalam pertemuan lanjutan dengan pemerintah pusat. 

Sementara Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyatakan, Pemerintah Aceh akan mempelajari dengan seksama hasil klarifikasi qanun yang telah disampaikan Kemendagri. 

“Kita telah diberi waktu selama 15 untuk mengklarifikasi qanun tersebut. Saya kira klarifikasi ini tidak akan sampai 15 hari, karena akan segera kita lakukan,” ujar Zaini kepada wartawan. 

Terkait apakah ada perubahan dengan bendera Aceh, Gubernur mengatakan akan duduk dulu dengan DPRA untuk membahas masalah ini. 

“Hal ini kita lakukan untuk mencari solusi, bukan untuk berselisih,” terangnya. Gubernur kembali meminta rakyat Aceh tetap bersabar dengan tidak mengibarkan bendera Aceh terlebih dahulu sebelum ada keputusan resmi dari Kemendagri. ( Medanbisnis )