Suara Tamiang | Kepolisian Resort Aceh Tamiang membagikan SIM D cuma-Cuma (gratis) kepada Suwaibah (42 Tahun) penyandang cacat warga Dusun...
Suara
Tamiang | Kepolisian Resort Aceh Tamiang membagikan SIM D cuma-Cuma (gratis)
kepada Suwaibah (42 Tahun) penyandang cacat warga Dusun Durian Lapan Dusun
Sekrak Kanan Kecamatan Sekerak di lapangan ujian praktek pembuatan SIM di SPK-T
Polres Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP
Dicky Sondani SIK MH melalui Kasatlantas Eko Purwanto mengungkapkan, pembagian
SIM D gratis kepada penyandang cacat sebagai wujud perhatian kepolisian Resort
Aceh Tamiang kepada para penyandang cacat di Kabupaten Aceh Tamiang.
Menurut Eko, program pembagian
SIM D gratis kepada penyandang cacat merupakan yang pertama di Aceh
bahkan di Indonesia. Pemberian Surat Izin Mengemudi D (SIM D) pada penyandang
cacat tetap mengikuti ujian baik ujian teori dan ujian Praktik yang semuanya
biayanya gratis.
AKP Eko Purwanto berharap,
kegiatan seperti ini tidak hanya berhenti di sini saja karena masih banyak
penyandang cacat di kecamatan lain yang sangat membutuhkan.
“Adanya SIM D gratis ini
mengingatkan para pengemudi penyandang cacat untuk dapat memiliki
kelengkapan surat dalam berkendaraan. Ini sebagai bentuk menghindari dari
hal-hal yang tidak diinginkan”, katanya.
Selain itu, tujuan pemberian
SIM D gratis ini agar pengendara baik cacat atau tidak cacat layak mengemudi di
jalan raya dan memenuhi aturan yang berlaku. (M. Hendra Vramenia, SH)