HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Polisi Tangkap Pemilik Bawang Merah Selundupan di Tamiang

Foto : Sudirman/Analisa LANGSA | STC - Polres Langsa, Kamis (28/3) menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan sal...

Foto : Sudirman/Analisa
LANGSA | STC - Polres Langsa, Kamis (28/3) menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan salah satunya adalah pemilik puluhan ton bawang merah selundupan dari Port Klang, Malaysia, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa.

"Tersangka SM (33), penduduk Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, selaku pemilik puluhan ton bawang merah selundupan dan Zuf (32) warga Desa Sematang Keude, kecamatan yang sama,” sebut Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Firdaus, kepada Analisa di ruang kerjanya, Jumat (29/3).

Dikatakan, penangkapan tauke bawang merah ini berawal dari aksinya mendatangi KPPBC Kuala Langsa sekitar pukul 22.00 WIB bersama 30 orang bermaksud mengambil barang sitaan KPPBC berupa puluhan ton bawang merah selundupan dari Port Klang, Malaysia di perairan Aceh Tamiang tepatnya di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seuruway yang diangkut menggunakan kapal KM Anta Sena GT.34 No.2753PPb beluma lama ini.

Sesampai di kantor tersebut, tersangka SM dan Zuf langsung masuk ke dalam dan meminta kunci gudang sementara tempat penyimpanan puluhan ton bawang merah kepada salah seorang petugas KPPBC sembari mengancam.

Petugas bersikeras tidak memberikan kuncinya. Namun, karena diancam dengan sebilah parang oleh SM, petugas bersangkutan terpaksa memberikan kunci tersebut.

Mendapatkan kunci gudang, SM langsung membukanya dan menyuruh warga yang datang bersamanya untuk mengambil bawang merah diangkut ke mobil pikap dan truk Fuso yang sudah disiapkan.

Akan tetapi, karena sebelumnya ada dua anggota Sat Reskrim berada di kantor dimaksud dan keduanya langsung menghubungi Mapolres Langsa untuk meminta bantuan.

Tak lama, 20 personil Polres Langsa tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan 21 orang, dengan dua di antaranya tersangka. Namun, sebagian bawang merah tersebut sudah sempat dipindahkan ke mobil pikap dari gudang penyimpanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 21 warga yang berada di lokasi lokasi kejadian, sebanyak 19 orang adalah buruh yang dibayar SM selaku pemilik bawang merah selundupan untuk mengangkut komoditi ini.

“Mereka kita lepas usai dimintai keterangan karena dianggap hanya sebagai buruh untuk mencari rezeki dan dijadikan sebagai saksi,” kata Kasat Reskrim.

Kini kedua tersangka berikut satu unit truk Fuso BL 9204 ZA dan pikap Isuzu Panther BL 8168 AZ serta sebilah parang diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya. kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang curas dengan ancaman penjara selama sembilan tahun. (Analisadaily)