Foto : Sudirman/Analisa LANGSA | STC - Polres Langsa, Kamis (28/3) menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dan sal...
Foto : Sudirman/Analisa |
LANGSA | STC - Polres Langsa, Kamis (28/3) menangkap dua tersangka pencurian
dengan kekerasan (Curas) dan salah satunya adalah pemilik puluhan ton
bawang merah selundupan dari Port Klang, Malaysia, di Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Kuala Langsa.
"Tersangka SM (33), penduduk Desa Alue Lhok Kecamatan Peureulak
Timur, Aceh Timur, selaku pemilik puluhan ton bawang merah selundupan
dan Zuf (32) warga Desa Sematang Keude, kecamatan yang sama,” sebut
Kapolres Langsa, AKBP Hariadi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad
Firdaus, kepada Analisa di ruang kerjanya, Jumat (29/3).
Dikatakan, penangkapan tauke bawang merah ini berawal dari aksinya
mendatangi KPPBC Kuala Langsa sekitar pukul 22.00 WIB bersama 30 orang
bermaksud mengambil barang sitaan KPPBC berupa puluhan ton bawang merah
selundupan dari Port Klang, Malaysia di perairan Aceh Tamiang tepatnya
di Desa Lubuk Damar Kecamatan Seuruway yang diangkut menggunakan kapal
KM Anta Sena GT.34 No.2753PPb beluma lama ini.
Sesampai di kantor tersebut, tersangka SM dan Zuf langsung masuk ke
dalam dan meminta kunci gudang sementara tempat penyimpanan puluhan ton
bawang merah kepada salah seorang petugas KPPBC sembari mengancam.
Petugas bersikeras tidak memberikan kuncinya. Namun, karena diancam
dengan sebilah parang oleh SM, petugas bersangkutan terpaksa memberikan
kunci tersebut.
Mendapatkan kunci gudang, SM langsung membukanya dan menyuruh warga
yang datang bersamanya untuk mengambil bawang merah diangkut ke mobil
pikap dan truk Fuso yang sudah disiapkan.
Akan tetapi, karena sebelumnya ada dua anggota Sat Reskrim berada di
kantor dimaksud dan keduanya langsung menghubungi Mapolres Langsa untuk
meminta bantuan.
Tak lama, 20 personil Polres Langsa tiba di lokasi kejadian dan
langsung mengamankan 21 orang, dengan dua di antaranya tersangka. Namun,
sebagian bawang merah tersebut sudah sempat dipindahkan ke mobil pikap
dari gudang penyimpanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari 21 warga yang berada di lokasi
lokasi kejadian, sebanyak 19 orang adalah buruh yang dibayar SM selaku
pemilik bawang merah selundupan untuk mengangkut komoditi ini.
“Mereka kita lepas usai dimintai keterangan karena dianggap hanya
sebagai buruh untuk mencari rezeki dan dijadikan sebagai saksi,” kata
Kasat Reskrim.
Kini kedua tersangka berikut satu unit truk Fuso BL 9204 ZA dan pikap
Isuzu Panther BL 8168 AZ serta sebilah parang diamankan di Mapolres
Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya. kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan
ayat (2) KUHP tentang curas dengan ancaman penjara selama sembilan
tahun. (Analisadaily)