RICO FAHRIZAL | STC ACEH TAMIANG | Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kasie Produksi perkebunan, baru- baru...
RICO
FAHRIZAL | STC
ACEH TAMIANG | Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kasie Produksi perkebunan, baru- baru ini melakukan sosialisasi kegiatan prasarana dan sarana pertanian (PSP) optimasi lahan karet di kantor kelompok Tani Tunas Muda Kampung Pante Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
ACEH TAMIANG | Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kasie Produksi perkebunan, baru- baru ini melakukan sosialisasi kegiatan prasarana dan sarana pertanian (PSP) optimasi lahan karet di kantor kelompok Tani Tunas Muda Kampung Pante Cempa Kecamatan Bandar Pusaka Kabupaten Aceh Tamiang.
Narasumber Sosialisasi ini terdiri Kasie Produksi dan
Perkebunan Untarkis, SP. APPT, staf Dinas Kehutanan dan Pekerbunan Aceh Tamiang
yang terdiri dari Khairul Khadri dan Poniman. Materi sosialisasi terdiri dari
materi jenis bantuan, materi jarak tanam dan teknis penanaman.
Kasie Produksi dan Pekerbunan Kabupaten Aceh Untarkis, SP. APPT dalam materinya mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah memberikan permahaman kepada seluruh anggota kelompok Tani Tunas Muda yang menerima manfaat dari program ini agar mampu melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk serta sasaran yang di harapkan oleh pemerintah.
"Kegiatan optimasi lahan di arahkan untuk perluasan areal tanam dan peningkatan produksi melalui pemanfaatan lahan sementara yang tidak diusahakan dan peningkatkan Indek pertanaman(IP) pada lahan kawasan perkebunan Karet", ungkap Untarkis.
Lebih lanjut Untarkis dalam materi nya mengatakan kegiatan ini berasal dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) dalam bentuk kegiatan optimasi lahan karet yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dalam bentuk dana untuk pembelian bibit Karet dengan jumlah anggarannya sebanyak Rp 2 juta perhektarnya,dengan jarak tanam 5 X 4 meter atau optimalnya 500 batang dalam satu hektarnya.
Diakhir materinya Untarkis mengatakan kegiatan ini tidak boleh di tanam dalam kawasan hutan dan berharap kepada seluruh anggota kelompok Tani Tunas Muda, agar program ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk yang ada dan berhasil.
Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Sofyan Pranata dalam kesempatan tersebut mengatakan menyambut positif kegiatan sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Atam yang memberi pemahaman kepada seluruh anggota kelompok tani Tunas Muda mengenai jenis kegiatan, sumber dana, jumlah anggaran, jarak tanam dan teknis kegiatan sehingga semuanya di buka secara terang benderang dan tidak ada kecurigaan antara anggota kelompok dengan pengurus menyangkut jumlah anggaran yang di terima dalam kegiatan ini.
"Kalau setiap kegiatan dilakukan sosialisasi seperti ini, maka tidak ada lagi kecurigaan (prasangka) anggota kelompok tani terhadap pengurus atau dinas terkait, dikarenakan semua item-item kegiatan sudah di sosialisasikan dengan sangat jelas termasuk jumlah anggaran yang di terima kelompok tani dalam satu kegiatan", jelasnya.
Kasie Produksi dan Pekerbunan Kabupaten Aceh Untarkis, SP. APPT dalam materinya mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi adalah memberikan permahaman kepada seluruh anggota kelompok Tani Tunas Muda yang menerima manfaat dari program ini agar mampu melaksanakan kegiatan sesuai petunjuk serta sasaran yang di harapkan oleh pemerintah.
"Kegiatan optimasi lahan di arahkan untuk perluasan areal tanam dan peningkatan produksi melalui pemanfaatan lahan sementara yang tidak diusahakan dan peningkatkan Indek pertanaman(IP) pada lahan kawasan perkebunan Karet", ungkap Untarkis.
Lebih lanjut Untarkis dalam materi nya mengatakan kegiatan ini berasal dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP) dalam bentuk kegiatan optimasi lahan karet yang sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), dalam bentuk dana untuk pembelian bibit Karet dengan jumlah anggarannya sebanyak Rp 2 juta perhektarnya,dengan jarak tanam 5 X 4 meter atau optimalnya 500 batang dalam satu hektarnya.
Diakhir materinya Untarkis mengatakan kegiatan ini tidak boleh di tanam dalam kawasan hutan dan berharap kepada seluruh anggota kelompok Tani Tunas Muda, agar program ini dilaksanakan dengan baik sesuai dengan petunjuk yang ada dan berhasil.
Ketua Kelompok Tani Tunas Muda Sofyan Pranata dalam kesempatan tersebut mengatakan menyambut positif kegiatan sosialisasi yang di lakukan oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Atam yang memberi pemahaman kepada seluruh anggota kelompok tani Tunas Muda mengenai jenis kegiatan, sumber dana, jumlah anggaran, jarak tanam dan teknis kegiatan sehingga semuanya di buka secara terang benderang dan tidak ada kecurigaan antara anggota kelompok dengan pengurus menyangkut jumlah anggaran yang di terima dalam kegiatan ini.
"Kalau setiap kegiatan dilakukan sosialisasi seperti ini, maka tidak ada lagi kecurigaan (prasangka) anggota kelompok tani terhadap pengurus atau dinas terkait, dikarenakan semua item-item kegiatan sudah di sosialisasikan dengan sangat jelas termasuk jumlah anggaran yang di terima kelompok tani dalam satu kegiatan", jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh seluruh anggota kelompok Tani Tunas Muda yang menerima manfaat sebanyak 15 Ha dan kegiatan sosialisasi ini di warnai dengan tanya jawab antara angota kelompok Tani Tunas Muda dengan narasumber. (***)
Foto : Rico-STC