HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Mukim Empat Kabupaten Kota Membahas Mekanisme FPIC (REDD+)

suara-tamiang.com - Beberapa mukim dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa   membahas FPIC REDD+, keterbukaa...

suara-tamiang.com - Beberapa mukim dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa   membahas FPIC REDD+, keterbukaan informasi public   dalam semiloka pakta integritas – mekanisme FPIC (REDD+).

Agenda pengenalan isu REDD dan Pakta Integritas serta pengenalan FPIC kepada masyarakat oleh Transparansy International Indonesia Unit Aceh. Tujuan roadshow ini sendiri adalah Mengkaji problem wilayah dan menilai kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi (melalui pengenalan konsep Island of Integrity) khususnya di sektor kehutanan.

Membangun kesepahaman bersama mengenai pentingnya pencegahan dan penindakan korupsi kehutanan. Memberikan pemahaman pada berbagai pihak tentang Pakta  Integritas yang merupakan bagian komitmen pemerintah Aceh dan Kabupaten sebagai upaya pencegahan korupsi. Membangun kelompok masyarakat yang peduli dan kritis terhadap isu anti korupsi. Mencari alternatif penyelesaian masalah, membangun langkah-langkah  pencegahan korupsi disektor kehutanan. Mensosialisasikan REDD+ dan mekanisme FPIC bagi masyarakat aceh terutama yang berada disekitar hutan. Meningkatkan pemahamanan masyarakat tentang pelaksanaan dan mekanisme FPIC  di Aceh.

Persentasi kelompok yang di wakili oleh  T. Idris Thaib, Imum Mukim Buloh Blang Ara Aceh Utara, mempertanyakan “Mengapa pemerintah tidak pernah melibatkan kami (mukim-red) dalam setiap pembahasan mekanisme pengelolaan hutan, dan mengapa hutan adat bisa hilang” kata salah satu mukim perwakilan Aceh Timur, saat terjadi diskusi kelompok.

“Harapan dari kegiatan ini adalah 1) Menggali tanggapan masyarakat dalam menilai kesiapan pemerintah daerah dalam strategi daerah melaksanakan  REDD dan pencegahan korupsi (melalui pengenalan konsep Island of Integrity) khususnya di sektor kehutanan. 2) Membangun kepedulian dan sikap kritis dari berbagai pihak akan pentingnya pakta integritas dalam mencegah korupsi kehutanan. 3) Mensosialisasikan REDD+ untuk meningkatkan pemahamanan masyarakat  tentang  mekanisme FPIC bagi masyarakat aceh terutama yang berada disekitar hutan. 4) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi public sektor kehutanan”. Sebut  Ilham Sinambela, Manager office Local Unit Aceh Transparency International Indonesia.

Sementara itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Pemerintah Aceh perlu melahirkan system pencegahan korupsi di sector kehutanan di Aceh. Hutan Aceh saat ini pada posisi yang krisis tanpa perhatian Pemerintah secara serius akan menjadi presiden buruk. Kita semua tau, kondisi hutan aceh terus di jarah tanpa penghentian secara nyata. MaTA dalam hal ini sangat berkepentingan dalam mencegah korupsi dari sisi kehutanan, penegakan hukum juga belum mampu membongkar kasus-kasus korupsi sector kehutanan, langkah utama yang perlu dilakukan oleh Pemerintah aceh dalam pencegahan korupsi kehutanan adalah melahirkan pencegahan berupa Pakta Integritas dalam menghentikan korupsi kehutanan.

PI ini penting di dorong agar Pemerintah memiliki system yang berbasis dalam pengelolaan hutan aceh ke depan dan ini juga menjadi landasan dalam rangka pakta integritas yang telah di canangkan oleh Gubernur Aceh dengan Menpan daerah bebas korupsi, artinya PI tidak hanya berlaku pada pengelolaan dana tapi sector hutan aceh juga lebih penting. Sehingga memudahkan bagi Publik , Pemerintah dan Swasta untuk memonitoring dan memastikan Aceh memiliki system  anti korupsi dalam pengelolaan hutan. Kata Alfian Koordinator Badan Pekerja MaTA. (***)