suara-tamiang.com - Beberapa mukim dari Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa membahas FPIC REDD+, keterbukaa...
suara-tamiang.com - Beberapa mukim dari Kabupaten Aceh Utara,
Aceh Timur, Aceh Tamiang dan Kota Langsa
membahas FPIC REDD+, keterbukaan
informasi public dalam semiloka pakta integritas – mekanisme
FPIC (REDD+).
Agenda pengenalan isu REDD dan Pakta
Integritas serta pengenalan FPIC kepada masyarakat oleh Transparansy
International Indonesia Unit Aceh. Tujuan roadshow ini sendiri adalah Mengkaji
problem wilayah dan menilai kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi
(melalui pengenalan konsep Island of Integrity) khususnya di sektor
kehutanan.
Membangun kesepahaman bersama
mengenai pentingnya pencegahan dan penindakan korupsi kehutanan. Memberikan pemahaman
pada berbagai pihak tentang Pakta Integritas yang merupakan bagian
komitmen pemerintah Aceh dan Kabupaten sebagai upaya pencegahan korupsi.
Membangun kelompok masyarakat yang peduli dan kritis terhadap isu anti korupsi.
Mencari alternatif penyelesaian masalah, membangun langkah-langkah
pencegahan korupsi disektor kehutanan. Mensosialisasikan REDD+ dan mekanisme
FPIC bagi masyarakat aceh terutama yang berada disekitar hutan. Meningkatkan
pemahamanan masyarakat tentang pelaksanaan dan mekanisme FPIC di Aceh.
Persentasi kelompok yang di wakili
oleh T. Idris Thaib, Imum Mukim Buloh
Blang Ara Aceh Utara, mempertanyakan “Mengapa pemerintah tidak pernah
melibatkan kami (mukim-red) dalam setiap pembahasan mekanisme pengelolaan
hutan, dan mengapa hutan adat bisa hilang” kata salah satu mukim perwakilan Aceh
Timur, saat terjadi diskusi kelompok.
“Harapan dari kegiatan ini adalah 1)
Menggali
tanggapan masyarakat dalam menilai kesiapan pemerintah daerah dalam strategi
daerah melaksanakan REDD dan pencegahan
korupsi (melalui pengenalan konsep Island
of Integrity) khususnya di sektor kehutanan. 2) Membangun kepedulian dan
sikap kritis dari berbagai pihak akan pentingnya pakta integritas dalam
mencegah korupsi kehutanan. 3) Mensosialisasikan REDD+ untuk meningkatkan
pemahamanan masyarakat tentang mekanisme FPIC bagi masyarakat aceh terutama
yang berada disekitar hutan. 4) Meningkatkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya keterbukaan informasi public sektor kehutanan”. Sebut Ilham
Sinambela, Manager
office Local Unit Aceh Transparency International Indonesia.
Sementara
itu, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) berharap Pemerintah Aceh perlu
melahirkan system pencegahan korupsi di sector kehutanan di Aceh. Hutan Aceh
saat ini pada posisi yang krisis tanpa perhatian Pemerintah secara serius akan
menjadi presiden buruk. Kita semua tau, kondisi hutan aceh terus di jarah tanpa
penghentian secara nyata. MaTA dalam hal ini sangat berkepentingan dalam
mencegah korupsi dari sisi kehutanan, penegakan hukum juga belum mampu
membongkar kasus-kasus korupsi sector kehutanan, langkah utama yang perlu
dilakukan oleh Pemerintah aceh dalam pencegahan korupsi kehutanan adalah
melahirkan pencegahan berupa Pakta Integritas dalam menghentikan korupsi
kehutanan.
PI
ini penting di dorong agar Pemerintah memiliki system yang berbasis dalam pengelolaan
hutan aceh ke depan dan ini juga menjadi landasan dalam rangka pakta integritas
yang telah di canangkan oleh Gubernur Aceh dengan Menpan daerah bebas korupsi,
artinya PI tidak hanya berlaku pada pengelolaan dana tapi sector hutan aceh
juga lebih penting. Sehingga memudahkan bagi Publik , Pemerintah dan Swasta untuk
memonitoring dan memastikan Aceh memiliki system anti korupsi dalam pengelolaan hutan. Kata
Alfian Koordinator Badan Pekerja MaTA. (***)