Ilustrasi-google suara-tamiang.com | Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) dituding telah melakukan pel...
Ilustrasi-google |
Tudingan ini dilontarka Ketua Transparency Aceh Kamal Ruzamal, SE, kepada Koran ini menyangkut tidak jelasnya sisa anggaran Komisi Independent Pemilu Aceh Tamiang sebesar Rp 1 miliar (12/3)Pengalihan anggaran secara sepihak tersebut kata Kamal bertentangan dengan peraturan yakni Undang-Undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Walaupun ada pengalihan, seharusnya TAPD berkoordinasi dengan DPRK Aceh Tamiang, mengingat sejumlah tagihan sudah terjadi belum juga terselesaikan.
Sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan Pilkada Bupati/ Wakil Bupati Aceh Tamiang putaran kedua, KIP Aceh Tamiang menganggarkan dana sebesar Rp 5 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan Pilkada Putaran kedua dan honor penyelenggara mulai KPPS, PPS, PPK dan KIP.
Seperti sosialisasi terhadap warga di 12 kecamatan yang ada di Tamiang agar mereka ikut memilih pada hari pemilihan, pelatihan KPPS di tingkat desa dan sosialisasi.
Dari hasil investigasi Transparency Aceh ditemukan, dana Pilkada di Aceh Tamiang diberikan dengan cara dicicil atau diberikan lebih dari satu kali.
Dampaknya ketika anggaran tutup buku, sisa tagihan harus dibayar ikut ditutup oleh Pemkab Atam.Ini jelas tidak sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilukada.
Seyogiyanya anggaran Pilkada untuk putaran I dan II dialokasikan dalam satu paket, disahkan DPRK setempat.
Disamping itu dana sisa anggaran tersebut telah dialihkan untuk kegiatan lain tanpa prosedur dan tidak berkoordinasi dengan DPRK ini tidak sesuai dengan UU No.32/2004.
Masalah pengalihan sisa anggaran sebelum usai pesta Pilkada oleh Pemkab Atam menjadi menarik karena sebelumnya pihak KIP telah menandatangani MOU dana pilkada sebesar Rp 15,3 miliar sehingga pengalihan dana tersebut sebelum usai Pilkada menjadi persoalan tersendiri.
Dampak dari pengalihan dana tersebut sejumlah tagihan biaya pelaksanaan pilkada tidak terbayarkan. “Oleh sebab itu Pemkab Aceh Tamiang wajib membayar sisa tagihan tersebut bukannya membiarkan masalah ini berlarut larut tanpa penyelesaian, bagaimana pun KIP Aceh Tamiang telah menunjukan hasil kerja yang baik karena berhasil mengantarkan Bupati/Wakil Aceh Tamiang definitive tanpa kendala yang berarti,Ujar kamal.
Terkait masalah pengalihan anggaran KIP Aceh Tamiang tersebut, Ketua KIP Aceh Tamiang, Ir. Izuddin ketika dikonfirmasi Koran ini di kota Kuala Simpang membenarkan hal tersebut. Menurutnya dana Pemilukada Bupati/Wakil Bupati Aceh Tamiang putaran kedua sebesar Rp 5,3 miliar. Yang sudah ditarik Rp 4,3 miliar, sisanya Rp 1 miliar lagi belum dibayar oleh Pemkab Aceh Tamiang.
Dana sebanyak Rp 1 miliar tersebut merupakan biaya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dan biaya operasional KIP lainnya yang harus dibayar oleh Pemkab Aceh Tamiang kepada KIP Atam.
Berdasarkan hasil audit sementara BPK tahun 2012 kata Izuddin bahwa biaya yang dikeluarkan oleh KIP lebih besar dari dana yang tersedia (defisit). Oleh sebab itu sisa anggaran Rp 1 miliar tersebut diharapkan dapat menutupi tagihan yang belum dibayar tersebut. | Sumber : JPNN