suara-tamiang.com - Iniwsiasi Hutan Wakaf yang digagas oleh beberapa aktivis Aceh mulai disosialisasikan ke seluruh kabupaten kota yang...
suara-tamiang.com - Iniwsiasi Hutan Wakaf yang digagas oleh beberapa aktivis Aceh mulai
disosialisasikan ke seluruh kabupaten kota yang terbagi dalam empat
cluster. Cluster I di Langsa, Cluster II di Kabupaten Bireuen, Cluster
III Blangkejeren dan Cluster IV di Tapaktuan. Sosialisasi ini dimulai
sejak Senin kemarin, 11 Maret hingga 24 Maret 2013 mendatang.
Inisiator program Afrizal Akmal, melalui surat elektronik yang diterima
ATJEHPOSTcom hari ini mengatakan, sosialisasi Hutan Wakaf ini bersamaan
dengan roadshow pengenalan isu REDD dan Pakta Integritas serta
pengenalan Free and Prior Informed Consent (FPIC) kepada masyarakat oleh Transparansy International Indonesia Unit Aceh.
“Tujuan roadshow ini sendiri adalah Mengkaji problem wilayah dan
menilai kesiapan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi (melalui
pengenalan konsep Island of Integrity) khususnya di sektor kehutanan,” katanya.
Selain itu juga untuk membangun kesepahaman bersama mengenai pentingnya
pencegahan dan penindakan korupsi kehutanan. Memberikan pemahaman pada
berbagai pihak tentang Pakta Integritas yang merupakan bagian komitmen
pemerintah Aceh dan Kabupaten sebagai upaya pencegahan korupsi.
Membangun kelompok masyarakat yang peduli dan kritis terhadap isu anti
korupsi. Mencari alternatif penyelesaian masalah, membangun
langkah-langkah pencegahan korupsi disektor kehutanan.
Mensosialisasikan REDD+ dan mekanisme FPIC bagi masyarakat aceh terutama
yang berada disekitar hutan. Meningkatkan pemahamanan masyarakat
tentang pelaksanaan dan mekanisme FPIC di Aceh.
“Melihat dinamikan pengelolaan lingkungan di Aceh, maka perlu
mengeksplorasi berbagai gagasan dan inisiatif yang lebih kreatif dengan
melihat berbagai potensi yang ada, termasuk potensi masyarakatnya. Hutan
Wakaf adalah salahsatu inisiatif berbasis konservasi dan ukhrawi,”
ujarnya.
Inisiasi Hutakaf ini diharapkan menjadi tradisi baru dalam pengelolaan
hutan di abad ini. Secara berjama’ah menabur kebaikan di bumi dan juga
di akhirat. Prinsipnya; berperan menjaga kestabilan iklim, memberi
manfaat kepada ummat secara sosial, ekonomi, sekaligus berdimensi
ukhrawi.
Hutan Wakaf ini kata Akmal terbuka untuk diamalkan dimana saja, dengan
harapan dapat merefleksikan pesan kearifan lingkungan, shadaqah jariyah,
konservasi dan aspek rahmatan lil 'alamin.
"REDD mungkin sebuah usaha penyelamatan iklim dengan mekanisme
konpensasi duniawi. Tetapi Hutan Wakaf memiliki kekhususan dengan
konpensasi pahala jariyah sampai ke dunia lain (akhirat). Inilah
konpensasi yang sesungguhnya,” katanya. | Sumber : atjehpost