Developer, M. Halim RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang Pertemuan musyawarah ganti rugi hak antara pengembang (developer) dengan 5 KK (kep...
Developer, M. Halim |
Pertemuan musyawarah ganti rugi hak antara pengembang (developer) dengan 5 KK (kepala keluarga) pegawai pensiunan PT. KAI tak kunjung sepakat. Dalam hal ini M. Halim sebagai developer tidak menyanggupi permintaan 5 KK untuk mengganti bangunan rumah yang dihuni terkait rencana akan dibangun ruko diatas tanah tersebut.
Pertemuan
mediasi yang difasilitasi Camat kota Kualasimpang, Mix Donal, SH di aula kantor
camat, Rabu(13/3) kemarin, di hadiri oleh Staf Utama Dirut PT. KAI, Sudjadi,
Kepala Bidang Asset PT KAI Aceh Ardinal, Kapolsek Iptu Mubarak dan
Danramil Kota Kualasimpang, Kapten Muhammad AR.
Sesuai
dengan perjanjian developer dengan pihak PT. KAI telah mengikat perjanjian sewa
atas tanah selama kontrak 5 tahun, dilahan tersebut terdapat perumahan pegawai
pensiunan PT. KAI yang menuntut hak ganti rugi baik berupa uang maupun bangunan
rumah baru bagi mereka sebagai gantinya.
Dalam
pertemuan dialog yang dilakukan beberapa jam tersebut masing-masing pihak yakni
sang developer tidak menyanggupi permintaan salah seorang anak dari Muhammad
pensiunan pegawai PT. KAI Aceh Tamiang, Mursidah. ”Masih nilai yang
standar ganti rugi yang kami ajukan, daerah lain di Aceh terjadi juga hal yang
sama”, sebut Mursidah.
Berlarutnya
mediasi tersebut sampai pukul 17.30 wib, membuat Staf Utama Dirut PT. KAI Aceh,
Sudjadi menutup dan mengakhiri audensi yang tak kunjung mendatangkan
kesepakatan antara kedua belah pihak. “Kalau dalam pertemuan ini tidak ada
kesepakatan yang jelas dan akurat, saya tutup dan akhiri dialog”, pungkas
suyadi.
Sementara
pendamping Staf Utama Dirut PT. KAI, Kabid Asset, Ardinal menjelaskan kepada
Realitas setelah beranjak keluar dari ruangan audensi, pihaknya masih ada
pekerjaan dan urusan lain yang harus dikerjakan. “Waktu yang kami miliki
terbatas dan pekerjaan lain lagi sedang menunggu”, sebut Ardinal. (***)