HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Areal HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu Dirambah dan Diamuk Massa

Lahan areal milik PT Desa Jaya Alur Jambu, yang di bakar dan  di rusak masa di wilayah desa Alur Jambu,  Sri Gunung Kecamatan Bandar P...


Lahan areal milik PT Desa Jaya Alur Jambu, yang di bakar dan 
di rusak masa di wilayah desa Alur Jambu, 
Sri Gunung Kecamatan Bandar Pusaka. Aceh Tamiang. 
Jum’at (15/03). (Foto : Poriszalmi)
Laporan   : SYAWALUDDIN | STC

ACEH TAMIANG  | Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa Jaya Alur Jambu (PT DSJ) seluas 1.000 hektar kemarin sekira pukul 8.30 Wib jadi target rambah dan amuk masa dari desa Tanjung Genting berjumlah 10 orang dan Matang Teupah 4 orang.

Sejumlah 14 orang Sabtu (16/3/2013) bertolak ke areal Sri Gunung blok 13, desa Alur Jambu, kecamatan Bandar Pusaka. Membakar dan mebabat—menebas—pohon kelapa sawit seluas 1 hektar. Indikasi, ke 14 orang itu di motori oleh Mrz warga desa Alur Selebu Kampung Pasar.

Info yang dikumpulkan wartawan dilapangan, Camat Kecamatan Bandar Pusaka, Zldn ada dibelakang perusakan dan pembakaran areal Sri Gunung. Dia memerintahkan warga untuk menggrap lahan sah HGU PT DSJ dengan mengatasnamakan masyarakat.

Perkebunan PT  Desa jaya yang telah memiliki izin HGU selebar 1000 Ha di tahun 2012,  terletak di Desa Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang kembali lagi di  permasalahkan oleh orang yang tidak bertanggung  jawab, pada HGU PT DSJ itu sudah disahkan oleh BPN.

Jurubicara PT DSJ, Wagito; sekitar 14 orang warga masyarakat dari Desa Tanjung Genteng  kecamatan Kejuruan Muda serta empat orang  warga Desa Matang Tepah yang mendatangi perkebunan, lalu  merambah dengan mengkapling dan membakar lahan.

Selain itu kata wagito, warga juga menebas tanaman sawit perkebunan HGU PT DSJ, lebih jauh dikatakan; warga yang ditanya mengatakan kalaun mereka sudah memberi tahu camat Bandar Pusaka dan camat memerintahkan untuk menggarap lahan tersebut.

Padahal , PT Desa Jaya telah melepaskan lahannya di tahun 2011 selebar 600 hektar kepada masyarakat yang di serahkan kepada Pemerintah kabupaten Aceh Tamiang untuk  dibagikan kepada lima desa di kecamatan Bandar Pusaka.



PT DSJ Lapor Polisi
Pihak PT DSJ sudah melaporkan 14 orang ke polsek setempat dalam insiden kemarin, “Ya kami sudah laporkan hal ini ke Polsek Tamiang Hulu, untuk segera diproses, itu lahan sah PT DSJ yang telah di sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)”. Kata Wagito.

Ditambahkan; perusahaan berharap, agar pihak kepolisian segera memanggil ke 14 orang yang melakukan pembabatan dan pembakaran di areal Sri Gunung, desa Alur Jambu untuk segera di proses dan membongkar dalang dibalik insiden tersebut.

Camat Bandar Pusaka, “Saya Tidak Tahu”
Saat dikonfirmasi Camat Kecamatan Bandar Pusaka, Zalaluddin, SE mengatakan. Dirinya tidak tahu menahu tentang perambahan dan pembakaran tersebut, saya tidak pernah memerintah masyarakat untuk menguasai lahan tersebut.

Tetapi keterangan warga, bahwa Zalaluddin memerintahkan masyarakat untuk menguasai dan menggarap lahan di areal HGU PT Desa Jaya. Sementara Zalaluddin mengatakan, kalau dirinya tidak pernah memerintah untuk menguasai lahan tersebut.

Dia mengakui, kalau akhir-akhir ini banyak masyarakat yang datang dan menanyakan keberadaan HGU PT DSJ, dan dikatakan, pemerintah harus segera menyelesaikan sengketa ini, agar tidak ada yang saling dirugikan.

“Saya tidak pernah memerintahkan, masyarakat untuk menggarap, apalagi menguasai lahan tersebut, mengingat itu adalah hak PT DSJ. Yang ada saya tegaskan, bahwa pemerintah harus segera menyelesaikan masalah ini”. Tegas Zalal. (***) journlistfoto07@gmail.com