Lahan areal milik PT Desa Jaya Alur Jambu, yang di bakar dan di rusak masa di wilayah desa Alur Jambu, Sri Gunung Kecamatan Bandar P...
Lahan areal milik PT Desa Jaya Alur Jambu,
yang di bakar dan
di rusak masa di wilayah desa Alur Jambu, Sri Gunung Kecamatan Bandar Pusaka. Aceh Tamiang. Jum’at (15/03). (Foto : Poriszalmi) |
Laporan :
SYAWALUDDIN | STC
ACEH TAMIANG | Hak Guna Usaha (HGU) PT Desa
Jaya Alur Jambu (PT DSJ) seluas 1.000 hektar kemarin sekira pukul 8.30 Wib jadi
target rambah dan amuk masa dari desa Tanjung Genting berjumlah 10 orang dan
Matang Teupah 4 orang.
Sejumlah 14
orang Sabtu (16/3/2013) bertolak ke areal Sri Gunung blok 13, desa Alur Jambu,
kecamatan Bandar Pusaka. Membakar dan mebabat—menebas—pohon kelapa sawit seluas
1 hektar. Indikasi, ke 14 orang itu di motori oleh Mrz warga desa Alur Selebu
Kampung Pasar.
Info yang
dikumpulkan wartawan dilapangan, Camat Kecamatan Bandar Pusaka, Zldn ada
dibelakang perusakan dan pembakaran areal Sri Gunung. Dia memerintahkan warga
untuk menggrap lahan sah HGU PT DSJ dengan mengatasnamakan masyarakat.
Perkebunan
PT Desa jaya yang telah memiliki izin
HGU selebar 1000 Ha di tahun 2012,
terletak di Desa Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang kembali
lagi di permasalahkan oleh orang yang tidak
bertanggung jawab, pada HGU PT DSJ itu
sudah disahkan oleh BPN.
Jurubicara PT DSJ, Wagito; sekitar 14 orang warga masyarakat dari Desa
Tanjung Genteng kecamatan Kejuruan Muda
serta empat orang warga Desa Matang
Tepah yang mendatangi perkebunan, lalu
merambah dengan mengkapling dan membakar lahan.
Selain itu kata wagito, warga juga menebas tanaman sawit perkebunan HGU
PT DSJ, lebih jauh dikatakan; warga yang ditanya mengatakan kalaun mereka sudah
memberi tahu camat Bandar Pusaka dan camat memerintahkan untuk menggarap lahan
tersebut.
Padahal , PT Desa Jaya telah melepaskan lahannya di tahun 2011 selebar
600 hektar kepada masyarakat yang di serahkan kepada Pemerintah kabupaten Aceh
Tamiang untuk dibagikan kepada lima desa
di kecamatan Bandar Pusaka.
PT DSJ Lapor Polisi
Pihak PT DSJ sudah melaporkan 14 orang ke polsek setempat dalam insiden
kemarin, “Ya kami sudah laporkan hal ini ke Polsek Tamiang Hulu, untuk segera
diproses, itu lahan sah PT DSJ yang telah di sah oleh Badan Pertanahan Nasional
(BPN)”. Kata Wagito.
Ditambahkan; perusahaan berharap, agar pihak kepolisian segera memanggil
ke 14 orang yang melakukan pembabatan dan pembakaran di areal Sri Gunung, desa
Alur Jambu untuk segera di proses dan membongkar dalang dibalik insiden
tersebut.
Camat Bandar Pusaka, “Saya
Tidak Tahu”
Saat dikonfirmasi Camat Kecamatan Bandar Pusaka, Zalaluddin, SE
mengatakan. Dirinya tidak tahu menahu tentang perambahan dan pembakaran
tersebut, saya tidak pernah memerintah masyarakat untuk menguasai lahan tersebut.
Tetapi keterangan warga, bahwa Zalaluddin memerintahkan masyarakat untuk
menguasai dan menggarap lahan di areal HGU PT Desa Jaya. Sementara Zalaluddin
mengatakan, kalau dirinya tidak pernah memerintah untuk menguasai lahan
tersebut.
Dia mengakui, kalau akhir-akhir ini banyak masyarakat yang datang dan
menanyakan keberadaan HGU PT DSJ, dan dikatakan, pemerintah harus segera
menyelesaikan sengketa ini, agar tidak ada yang saling dirugikan.