Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bandar Pusaka , M. Hendra Vramenia, SH. RICO FAHRIZAL | Suara Tamiang Untuk menceg...
![]() |
Sekretaris Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Bandar Pusaka , M. Hendra Vramenia, SH. |
RICO
FAHRIZAL | Suara Tamiang
Untuk mencegah terjadinya alihfungsi lahan dari pertanian
ke non-pertanian, utamanya pada lahan-lahan yang subur dan sistem irigasi yang
baik, Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) meminta Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang membuat Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun tentang perlindungan lahan
pertanian.
Hal itu dikatakan Sekretaris Kontak Tani Nelayan
Andalan (KTNA) Kecamatan Bandar Pusaka M. Hendra Vramenia, SH kepada suara-tamiang.com, Rabu (6/2/2013). Kebutuhan
Perda atau Qanun tentang perlindungan Lahan Pertanian kata Hendra merupakan perwujudan
pelaksanaan UU Nomor 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian.
”Kebutuhan Perda atau Qanun tentang perlindungan Lahan Pertanian sangat penting, selain untuk memyelamatkan lahan pertanian dari ancaman pembangunan properti secara serampangan oleh pemodal, dan alihfungsi lahan pertanian ke lahan perkebunan seperti perkebunan Karet dan perkebunan kelapa sawit”, katanya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan perda
tersebut untuk melindungi bahan pangan yang tersedia di Bumi Muda Sedia julukan Aceh Tamiang dan
diharapkan bahan makanan tetap tersedia dan termanfaatkan untuk kepentingan
masyarakat.
"Diperkirakan dalam setahun telah terjadi konversi lahan pertanian sebanyak 5 sampai 10 hektar untuk satu kecamatan di Aceh Tamiang, untuk berbagai kepentingan lainnya. Ini pun sejauh yang terdata, karena masih saja ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian tetapi tetap dikonversikan", ujarnya.
"Diperkirakan dalam setahun telah terjadi konversi lahan pertanian sebanyak 5 sampai 10 hektar untuk satu kecamatan di Aceh Tamiang, untuk berbagai kepentingan lainnya. Ini pun sejauh yang terdata, karena masih saja ada lahan kecil-kecilan yang luput dari perhatian tetapi tetap dikonversikan", ujarnya.
Menurut data KTNA Bandar Pusaka kata Hendra, selama kurun waktu selama 30 tahun sudah terjadi alihfungsi lahan sebanyak 272 Hektar di Kecamatan Bandar Pusaka dengan rincian Desa Batu Bedulang 6 hektar, Desa Batang Ara 5 hektar, Desa Perupuk 17 hektar, Desa Rantau Bintang 100 hektar, Desa Babo 40 hektar, Desa Jambong Rambong 4 hektar dan Desa serba telah terjadi alihfungsi sebanyak 100 hektar. mayoritas terjadi alihfungsi lahan pertanian ke lahan perkebunan kelapa sawit dan karet.
Berdasarkan data perkiraan awal
”Sekalipun satu rantai lahan sawah misalnya dialihfungsikan untuk membangun gedung, tetapi bila hal itu terjadi secara terus menerus dan menyebar diberbagai tempat, lama-kelamaan akan habis juga lahan pertanian di Kabupaten Aceh Tamiang”, kata Hendra.
Saat ini Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Tamiang sudah mencetak lahan sawah baru sebanyak 500 hektar dengan rincian pada tahun 2011 sebanyak 300 hektar dan pada tahun 2012 sebanyak 200 hektar untuk mengimbangi konversi lahan pertanian tersebut.
Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kecamatan Bandar Pusaka meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) untuk memperketat penerbitan izin pembangunan di lahan pertanian produktif. (***)