HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perusahaan Perkebunan Besar PT Parasawita Kangkangi Surat Damai

SYAWALUDDIN | Suara Tamiang journalistfoto07@yahoo.com Perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Parasawita yang menyerobot lahan masyarakat T...

SYAWALUDDIN | Suara Tamiang
journalistfoto07@yahoo.com

Perusahaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Parasawita yang menyerobot lahan masyarakat Tanjung Binjei Kecamatan Bendahara lebih kurang 230 hektar diklaim milik perusahaan. Padahal masyarakat jauh sebelum PT Parasawita hadir, sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1980.

Sengketa lahan terus berlanjut hingga hari ini. Padahal Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Atam) sudah mencanangkan pencetakan sawah pasang surut.

Akibat sengketa ini, program tersebut tertunda, meski pemkab Atam sudah mengalokasikan Anggran Pembangunan dan Belanja Provinsi  tahun 2011 lalu.

"Kami sangat kecewa dengan PT Parasawita, yang telah ingkar, dalam perjanjian damai untuk ganti rugi dan penetapan tapal batas beberapa waktu lalu. Ada baiknya hengkang saja PT HGU dari sini". Tegas datok penghulu Tanjung Binjei, Azharuddin  kepada suara-tamiang.com, satu jam lalu.

Lebih lanjut dia menegaskan, dalam perjanjian ganti rugi dan penetapan tapal batas tersebut pihak perusahaan berjanj memenuhi isi yang tertuang dalam surat perjanjian itu.

Dimana perusahaan menyetujui lahan seluas 60 hektar di incluve, tidak dikerjakan oleh PT Parasawita. Selanjutnya lahan tambahan 15 hektar  untk 33 kepala keluarga peruntukan kepentingan kampung tidak diganggu lagi oleh perusahaan.

Namun karena lahan tersebut tidak ada perusahaan bersedia menggantikan dengan uang senilai Rp600 juta, yang akan digunakan untuk pembangunan desa dan masyarakat.

"Tapi janji hanya tinggal janji, semuanya hingga kini tidak dipenuhi oleh perusahaan". Katanya.

Menurut Azharuddin, PT parasawita telah mengangkangi komitmennya, apalagi dalam surat tersebut turut menanda tangani, Camat Bendahara, Datok Tanjung Binjei, anggota DPRK Atam, Danramil, Kapolsek, Humas PT Parasawita H. Tarno SP, Askep PT Parasawita Zulkifli.

Masyarakat Ancam
Masyarakat Tanjung Binjei, akan melakukan penghadangan alat berat PT Parasawita, untuk tidak melakukan aktifitas, sebelum semuanya jelas.

Hari ini, masyarakat Tanjung Binjei, sedikitnya 50 orang bertolak ke Pulau Tanjung Binjei, untuk menghentikan aktifitas perusahaan dilapangan, melarang escavator (bekho) untuk tidak bekerja dulu.

"Padahal  indikasinya, PT Parasawita belum memiliki Ijin Usaha  Perkebunan Besar (IUPB), jangan lah mengakal akali masyarakat, dengan berbagai alasan apapun". Tegas datok. (***)